Usut Harta Cucu, Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Rabu, 13 Mei 2015 - 19:57 WIB
Usut Harta Cucu, Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mulai mendata harta yang dimiliki Cucu Gumuruh, tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014.
Karena dugaan kerugian negara atas kasus tersebut berdasarkan audit BPKP jumlahnya sangat besar yang mencapai Rp19, 2 miliar.
"Ya saat ini sedang kita dalami usai pemeriksaan Cucu yang telah dilakukan pada Selasa (12/5/2015) lalu, " kata Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon, kepada Sindonews.com, Rabu (13/5/2015).
Menurut penyidik senior di Polda Jawa Barat ini, Cucu telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 senilai Rp19, 2 miliar di Mapolda Jawa Barat pada Selasa 12 April 2015.
Selain itu penyidik, kata dia, juga bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bogor tersebut.
"Pasti kita dalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, " timpal AKBP Yayat Popon.
Sementara itu desakan yang menginginkan Polda Jawa Barat segera kembali memeriksa Kadis Bina Marga Pengairan E Wardani semakin menguat disuarakan beberapa lembaga swadaya masyarakat di bumi tegar beriman ini.
Seperti disampaikan, Ketua Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) Ruhiyat Sujana. Menurut Ruhiyat, sebagai kadis tentunya E Wardani mengetahui seluk beluk penggunaan dana pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga walaupun sebagai Cucu sebagai kuasa pengguna anggaranya.
"Apalagi dana yang diduga dikorupsi nilainya mencapai Rp19,2 miliar. Jadi untuk membuktikan terlibat atau tidak, Polda harus kembali memeriksa yang bersangkutan, " timpal Ruhiyat.
Sementara Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah mengatakan, dirinya yakin jika dana sebesar Rp19,2 miliar tidak dinikmati oleh Cucu sendirian. Sehingga Polda harus mengusut pihak-pihak lainnya yang diduga juga menikmati dana haram tersebut.
"Sebagai atasan Cucu, Edward (Edi Wardani) mungkin mengetahui soal penggunaan dana tersebut. Jadi Polda harus memanggil kembali yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, " kata mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor ini.
Sedangkan menurut Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris, Polda harus berani memeriksa kembali E Wardani karena sebagai kadis dia seharusnya dapat mengawasi anak buahnya sendiri.
"Untuk dana sebesar Rp19,2 miliar tentunya patut dipertanyakan kalau sebagai atasan langsung tidak mengetahuinya. Apalagi itu diperuntukan bagi UPT-UPT yang ada di Kabupaten Bogor, " ujar Khotman.
Sebelumnya Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com menyatakan, "Biarlah proses hukum berjalan mengenai keterlibatan saya atau tidak itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Saya kira pelaksanan hukum di Indonesia ini sudah cukup baik dan kita wajib menghargai proses hukum tersebut, " tulis Wardani beberapa waktu lalu.
Karena dugaan kerugian negara atas kasus tersebut berdasarkan audit BPKP jumlahnya sangat besar yang mencapai Rp19, 2 miliar.
"Ya saat ini sedang kita dalami usai pemeriksaan Cucu yang telah dilakukan pada Selasa (12/5/2015) lalu, " kata Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon, kepada Sindonews.com, Rabu (13/5/2015).
Menurut penyidik senior di Polda Jawa Barat ini, Cucu telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 senilai Rp19, 2 miliar di Mapolda Jawa Barat pada Selasa 12 April 2015.
Selain itu penyidik, kata dia, juga bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bogor tersebut.
"Pasti kita dalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, " timpal AKBP Yayat Popon.
Sementara itu desakan yang menginginkan Polda Jawa Barat segera kembali memeriksa Kadis Bina Marga Pengairan E Wardani semakin menguat disuarakan beberapa lembaga swadaya masyarakat di bumi tegar beriman ini.
Seperti disampaikan, Ketua Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) Ruhiyat Sujana. Menurut Ruhiyat, sebagai kadis tentunya E Wardani mengetahui seluk beluk penggunaan dana pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga walaupun sebagai Cucu sebagai kuasa pengguna anggaranya.
"Apalagi dana yang diduga dikorupsi nilainya mencapai Rp19,2 miliar. Jadi untuk membuktikan terlibat atau tidak, Polda harus kembali memeriksa yang bersangkutan, " timpal Ruhiyat.
Sementara Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah mengatakan, dirinya yakin jika dana sebesar Rp19,2 miliar tidak dinikmati oleh Cucu sendirian. Sehingga Polda harus mengusut pihak-pihak lainnya yang diduga juga menikmati dana haram tersebut.
"Sebagai atasan Cucu, Edward (Edi Wardani) mungkin mengetahui soal penggunaan dana tersebut. Jadi Polda harus memanggil kembali yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, " kata mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor ini.
Sedangkan menurut Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris, Polda harus berani memeriksa kembali E Wardani karena sebagai kadis dia seharusnya dapat mengawasi anak buahnya sendiri.
"Untuk dana sebesar Rp19,2 miliar tentunya patut dipertanyakan kalau sebagai atasan langsung tidak mengetahuinya. Apalagi itu diperuntukan bagi UPT-UPT yang ada di Kabupaten Bogor, " ujar Khotman.
Sebelumnya Kadis Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com menyatakan, "Biarlah proses hukum berjalan mengenai keterlibatan saya atau tidak itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Saya kira pelaksanan hukum di Indonesia ini sudah cukup baik dan kita wajib menghargai proses hukum tersebut, " tulis Wardani beberapa waktu lalu.
(sms)