Jual Drum Bekas, Mantan Pejabat Masuk Bui

Rabu, 13 Mei 2015 - 03:05 WIB
Jual Drum Bekas, Mantan Pejabat Masuk Bui
Jual Drum Bekas, Mantan Pejabat Masuk Bui
A A A
PONOROGO - Gara-gara drum bekas, Sarnoto (60) seorang pensiunan PNS sekaligus mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus dijebloskan ke dalam penjara.

Sarnoto pada Selasa (12/5/2015), digelandang dari Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ponorogo.

Sarnoto menjalani eksekusi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI kepadanya.

Dia menjadi terpidana setelah pengadilan membuktikan perbuatannya menjual sebagian drum aspal bekas termasuk tindak pidana korupsi.

"Hari ini (kemarin) kami melaksanakan tugas eksekusi untuk saudara Sarnoto yang ternyata kalah saat melakukan banding dan kasasi. Setelah pekan lalu dia kami panggil dan ternyata cukup kooperatif, hari ini kita panggil lagi untuk kita masukkan ke penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto, Selasa (12/5/2015).

Vonis untuk Sarnoto terbit pada 5 September 2012 lalu. Namun surat itu baru diterima Kejari Ponorogo pada April lalu.

Dalam kutipan amar putusan MA tersebut, Sarnoto disebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Happy Al Habibie menyatakan, perkara yang menimpa Sarnoto terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga Kabupaten Ponorogo. Perbuatan korupsi yang ditudingkan terjadi pada kurun waktu 2004 hingga 2006.

Dijelaskannya, saat itu Dinas PUBM memiliki ribuan drum bekas aspal untuk pengerasan di berbagai ruas jalan di Ponorogo.

Drum bekas ini kemudian dijual ke pihak yang mau membeli. Pada 2004 DPU BM menjual 1.065 buah drum bekas.

Disusul tahun 2005 dengan 1.678 buah brum bekas dan pada 2006 sebanyak 4.441 buah drum bekas. Total drum bekas yang dijual selama tiga tahun tersebut adalah 7.184 buah.

Masing-masing penjualan dalam tahun-tahun itu menghasilkan uang sebesar Rp7,65 juta, Rp16,78 juta dan Rp44,41 juta. Totalnya mencapai Rp68,84 juta.

“Nah, tiap tahun ada uang yang tidak disetorkan oleh Saudara Sarnoto ke pemerintah dalam hal ini ke kasda. Uang itu masuk ke kantong sendiri, juga kawan-kawannya. Besarnya mencapai Rp16,61 juta. Karena itu dia dianggap melakukan korupsi,” ujar Happy.

Sebenarnya, lanjut Happy, perkara ini sudah diputus Pengadilan Negeri Ponorogo pada Maret 2010.

Saat itu, Sarnoto divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan penjara.

Namun Sarnoto banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, Sarnoto kalah dan vonis PT Surabaya tanggal 27 Juli 2010 menguatkan vonis PN Ponorogo.

“Lalu terpidana ini melakukan kasasi, di Mahkamah Agung RI, dia kalah lagi dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara,” ungkap Happy.

Vonis MA ini lebih tinggi dari vonis PN karena ternyata PN dinilai salah menerapkan pasal karena hukuman minimal pada pasal yang dijeratkan ke Sarnoto adalah satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sarnoto sendiri telah melakukan pengembalian uang saat perkara ini ditangani.Selain Sarnoto, ada pula seorang pelaku dalam tindak pidana korupsi ini dengan inisial KJT.

Namun Kejari Ponorogo belum mengetahui status hukum dari KJT dan keberadaan serta peran dalam perkara bersama Sarnoto ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1356 seconds (0.1#10.140)