Polisi Ciduk Pemilik 42 Kilo Ganja di Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Satuan Narkoba dari Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk pemilik 42 kilogram ganja yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, pada 5 Mei 2015.
Tersangka diketahui bernama Aziz (35), ditangkap di rumahnya, Jalan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari rumah pelaku, petugas berhasil menemukan dua linting ganja, dua paket kecil sabu, dan timbangan.
"Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan akan membawa pemilik barang haram ini ke Polres Tanjung Perak, Surabaya, untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Pelabuhan Makassaer AKBP Wishnu Buddhaya, Selasa (12/5/2015).
Ditambahkan dia, selanjutnya Polres Pelabuhan Makassar akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi menduga, ada bandar besar dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2015, polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan ganja seberat 42 kilogram. Ganja ini sedianya akan dikirim dari Kota Surabaya menuju Kota Makassar melalui KM Dabon Solo.
Tersangka diketahui bernama Aziz (35), ditangkap di rumahnya, Jalan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari rumah pelaku, petugas berhasil menemukan dua linting ganja, dua paket kecil sabu, dan timbangan.
"Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan akan membawa pemilik barang haram ini ke Polres Tanjung Perak, Surabaya, untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Pelabuhan Makassaer AKBP Wishnu Buddhaya, Selasa (12/5/2015).
Ditambahkan dia, selanjutnya Polres Pelabuhan Makassar akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi menduga, ada bandar besar dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2015, polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan ganja seberat 42 kilogram. Ganja ini sedianya akan dikirim dari Kota Surabaya menuju Kota Makassar melalui KM Dabon Solo.
(san)