Jadi Ajang Prostitusi, Pengelola Hotel Bisa Dijerat Hukum
Selasa, 12 Mei 2015 - 14:20 WIB
Jadi Ajang Prostitusi, Pengelola Hotel Bisa Dijerat Hukum
A
A
A
DEPOK - Pengelola hotel, indekos atau kontrakan yang dijadikan ajang prostitusi bisa dijerat hukum. Karena, pengelola dinilai telah melakukan pembiaran terhadap praktik perdagangan manusia.
Maka itu, pengamat sosial budaya dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengatakan, pengelola juga harus meningkatkan kepedulian terhadap tamu yang datang dengan melakukan pengecekan secara detail.
"Pebisnis juga harus didorong untuk tidak menutup mata akan praktik ini. Jadi mereka jangan memikirkan keuntungan saja," kata Devie di Depok, Selasa (12/5/2015).
Di sisi lain, kata dia, pemerintah harus membuat aturan legal yang tegas. Sehingga, ketika ada yang melanggar maka sanksi hukum untuk menjeratnya sudah ada. "Prosesnya harus bersamaan antara polisi yang menangkap (sisi hilir) dan kebijakan pemerintah (sisi hulu)," pungkasnya.
Diingatkan Devie, praktik prostitusi jangan dilihat sebagai kasus biasa. Karena jika dibiarkan akan menjamur, dan bisa merusak moral generasi muda.
"Kasus yang terjadi sekarang harus menjadi alarm pengingat dan jangan dianggap sebagai kasus biasa," pintanya.
Maka itu, pengamat sosial budaya dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengatakan, pengelola juga harus meningkatkan kepedulian terhadap tamu yang datang dengan melakukan pengecekan secara detail.
"Pebisnis juga harus didorong untuk tidak menutup mata akan praktik ini. Jadi mereka jangan memikirkan keuntungan saja," kata Devie di Depok, Selasa (12/5/2015).
Di sisi lain, kata dia, pemerintah harus membuat aturan legal yang tegas. Sehingga, ketika ada yang melanggar maka sanksi hukum untuk menjeratnya sudah ada. "Prosesnya harus bersamaan antara polisi yang menangkap (sisi hilir) dan kebijakan pemerintah (sisi hulu)," pungkasnya.
Diingatkan Devie, praktik prostitusi jangan dilihat sebagai kasus biasa. Karena jika dibiarkan akan menjamur, dan bisa merusak moral generasi muda.
"Kasus yang terjadi sekarang harus menjadi alarm pengingat dan jangan dianggap sebagai kasus biasa," pintanya.
(mhd)