Hakim Tolak Eksepsi Bibi Randika

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:18 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Bibi Randika
Hakim Tolak Eksepsi Bibi Randika
A A A
MEDAN - Harapan terdakwa penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), Bibi Randika, menghirup udara bebas, kandas setelah majelis hakim yang diketuai M Aksir menolak eksepsi terdakwa, kemarin.

Hakim M Aksir memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan kepada pemeriksaan pokok perkara. "Menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak sepenuhnya," katanya, dalam putusan sela yang dibacakannya di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan hakim, dijelaskan bahwa surat dakwaan JPU sudah tepat dan sesuai KUHAP. Alasan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa kabur, hakim berpendapat, dalam perkara ini sudah jelas tindak pidana terjadi dan dakwaan jaksa mengenai lokasi kejadian sudah sesuai. "Dalam doktrin pengadilan, penyebutan tempat atau waktu, locus delicti bisa diterima dan sebagai wewenang Pengadilan Negeri Medan untuk menyidangkannya," ucap Aksir.

Mengenai keberatan terdakwa atas surat dakwaan jaksa, majelis hakim juga menyatakan, tidak sependapat dan menolaknya. Menurut hakim, keberatan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum terdakwa agar melakukan upaya hukum lainnya jika tidak menerima putusan sela tersebut. "Surat dakwaan JPU juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil," ucapnya.

Menanggapi putusan sela hakim tersebut, Dodi Chandra selaku Kuasa Hukum Bibi Randika mengatakan, akan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan kliennya untuk mengambil sikap selanjutnya. “Kami pikir-pikir dahulu, ma jelis,” ucapnyaDiketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan terdakwa Bibi Randika dianggapbersalahkarenamerekrut para PRT dengan menjanjikan pekerjaan di Medan.

Nyatanya sampai di Medan, PRT disekap di rumahnya. Menurut jaksa, para pembantu tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga karena uang dan harta bendanya dirampas terdakwa dan keluarganya. Selain itu, meskipun di antara mereka sudah pernah dipekerjakan di beberapa rumah, mereka tidak pernah menerima upah.

Seorang pembantu, Hermin Rusdiawati alias Cici, disiksa terdakwa Bibi karena tidak bekerja dengan baik. Terdakwa bersama pekerjanya menyiksa PRT secara bergantian. Setelah disiksa, Hermin alias Cici akhirnya tewas dan mayatnya dibuang di Kabupaten Karo. Bukan hanya itu, Bibi Randika bersama terdakwa lainnya juga menganiaya tiga PRT lainnya, yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura, Jawa Timur; Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah; dan Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya tersebut, Bibi Randika dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Dengan penerapan pasal ini, Bibi Randika terancam 15 tahun penjara.

Panggabean Hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1757 seconds (0.1#10.140)