Harini Dijebloskan Lapas Bulu

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:08 WIB
Harini Dijebloskan Lapas Bulu
Harini Dijebloskan Lapas Bulu
A A A
SEMARANG - Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati resmi masuk ke sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wanita alias Lapas Bulu Semarang, kemarin petang. Selama dua pekan terakhir, tersangka korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) itu sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO,Harini dijemput oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang. Sebelumnya, dia sempat dirawat di RS Telogorejo Semarang. Kepala Pengamanan LP Kelas IIA Wanita Semarang Putranti membenarkan Harini sudah masuk ke sel. “Iya tadi sudah masuk,” katanya saat dihubungi KORAN SINDOvia telepon seluler, kemarin petang.

Kepala LP Kelas IIA Wanita Semarang Suprobowati menambahkan, kemarin mendapat telepon langsung dari Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana perihal penahanan Harini. “Tadi saya ditelepon Pak Asep langsung. Tahanan (tersangka) kasus Tipikor itu dijemput dari RSUP dr Kariadi Semarang. Otomatis masuknya ke sel penaling dulu (sel pengenalan lingkungan),” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Asep Nana mengungkapkan, penjemputan Harini dilakukan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari dokter yang menangani.

Harini dijemput di Paviliun Garuda RSUP dr Kariadi Semarang. “Setelah dapat rekomendasi dari dokter Darwito (Direktur Umum dan Operasional) tersangka dinyatakan sehat, maka kami langsung tahan, setelah sebelumnya tertunda,” ungkapnya. Menurut kajari, dokter RS Telogorejo, Amin Husni dan Ahmad Jusuf menyebut pada Jumat (8/5) Harini sempat mengalami gangguan psikiatrik sehingga dipindah ke RSUP dr Kariadi.

Sebelumnya, Harini dirawat di RS Telogorejo sejak 28 April 2015. “Kami sempat perpanjang pembantaran,” katanya. Direktur Umum dan Operasional RSUP dr Kariadi Semarang Darwito menyatakan, pasien Harini Krisniati tidak perlu perawatan lagi alias sehat. “Bisa pulang hari ini (Senin),” ungkap Darwito. Sementara kuasa hukum Harini, Soewidji, saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya terdengar nada aktif tapi tak diangkat.

Begitu pun saat dikirimi pesan singkat (SMS) untuk dikonfirmasi terkait penahanan kliennya juga belum merespons. Untuk diketahui, Harini ditetapkan tersangka kasus korupsi program SPA tahun 2007 pada 5 Januari 2015. Korupsi ini mencuat ketika penyidik menemukan alat bukti program itu dobel anggaran. Program unggulan Pemkot Semarang untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota ProvinsiJawaTengahitudidanai APBD Kota Semarang Rp3,5 miliar, tapi juga mendapat kucuran dana dari pihak sponsor.

Terinci bantuan sponsor Rp800 juta dan bantuan properti Rp1,5 miliar dari PT Gudang Garam. Penyidik juga menduga aliran dana SPA masuk rekening pribadi tersangka. Harini jatuh sakit saat ditunjukkan surat perintah penahanan beregister Sprint Han No.05/0.3.10/Fd.1/04/2015. Akhirnya, tersangka korupsi program SPA itu dibantarkan ke RS Telogorejo Semarang.

Atas kondisi itu, keluarga dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejari. Isinya meminta Harini tidak ditahan di penjara, tapi menjadi tahanan kota. Untuk memuluskan penangguhan penahanan, Harini lewat bendahara 1 panitia pelaksana program SPA 2007, Eva Sene Martin didampingi kuasa hukumnya, Musyafak Kasto, menitipkan uang Rp100 juta ke penyidik Kejari Semarang. Tujuan uang dititipkan sebagai jaminan tersangka akan kooperatif. Uang dititipkan ke rekening kejaksaan lewat bendahara kejaksaan.

Eka setiawan/ hendrati hapsari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)