Putin Teken UU yang Melabeli Jurnalis sebagai Agen Asing

Selasa, 03 Desember 2019 - 23:35 WIB
Putin Teken UU yang...
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang menargetkan jurnalis sebagai agen asing. Foto/Istimewa
A A A
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang kontroversial. Regulasi itu memungkinkan jurnalis dan blogger independen dilabeli sebagai agen asing. Langkah ini menurut para kritikus akan melanggar kebebasan media.

Undang-undang yang disahkan pada 2012 lalu telah memberi otoritas setempat wewenang untuk memberikan label agen asing kepada media dan LSM, sebuah istilah yang memiliki nuansa era Soviet.

Menurut sebuah dokumen yang diterbitkan di situs pemerintah Rusia, undang-undang baru yang sekarang meluas ke perorangan itu akan segera berlaku seperti dikutip dari TRT, Selasa (3/12/2019).

Agen asing didefinisikan sebagai orang yang terlibat dalam politik dan menerima uang dari luar negeri. Mereka harus mendaftar ke kementerian kehakiman, nama media dengan tanda pengenal dan menyerahkan rincian dokumen atau akan menghadapi denda.

Sembilan LSM hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Reporters Without Borders, telah menyatakan keprihatinan bahwa amandemen tersebut mungkin ditujukan tidak hanya pada jurnalis tetapi juga pada blogger serta pengguna internet yang mendapat manfaat dari beasiswa, pendanaan atau pendapatan dari outlet media terkait.

"Undang-undang itu merupakan langkah lebih lanjut untuk membatasi media yang bebas dan independen dan alat yang kuat untuk membungkam suara-suara oposisi," kata LSM-LSM tersebut dalam sebuah pernyataan bersama bulan lalu.

Sementara pihak penulis rancangan undang-undang itu mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk menyempurnakan undang-undang yang ada tentang agen asing yang sudah mencakup LSM dan organisasi media.

Rusia mengatakan ingin undang-undang itu sebagai mekanisme sementara jika jurnalisnya didefinisikan sebagai agen asing di Barat.

Rusia pertama kali mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan organisasi media untuk ditampar dengan label agen asing pada tahun 2017 setelah televisi RT yang didanai Kremlin dinyatakan sebagai agen asing di AS.

Organisasi politisi oposisi Rusia, Alexi Navalny, telah dicap sebagai agen asing, demikian pula outlet media yang didanai AS, Radio Liberty/Radio Free Europe dan Voice of America.

Istilah agen asing sendiri digunakan secara negatif selama era Stalinis pada 1970-an dan 1980-an untuk lawan yang dituduh dibayar oleh Barat.
(zys)
Berita Terkait
Rusia Masukkan Peraih...
Rusia Masukkan Peraih Nobel ke Daftar Agen Asing
Dituding Agen Asing,...
Dituding Agen Asing, Putri Baptis Putin Kabur dari Rusia
Rusia Mencap Menlu Pertamanya...
Rusia Mencap Menlu Pertamanya Agen Asing karena Mengkritik Keras Putin dan Perang Ukraina
Putin Blakblakan Pemerintah...
Putin Blakblakan Pemerintah Rusia Pernah Diisi Agen-agen CIA
Rusia: Klaim Moskow...
Rusia: Klaim Moskow Hendak Habisi Jurnalis Georgia Absurd
3 Jurnalis Rusia yang...
3 Jurnalis Rusia yang Dibunuh Sepanjang Pemerintahan Vladimir Putin
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved