Tiga Bandar Sabu Lintas Aceh-Sumut Dicokok Polisi
A
A
A
SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang di antaranya ditangkap di Sumatera Utara.
Tiga warga Sumatera Utara ini diduga terlibat penjualan sabu dari Sumatera Utara ke Aceh Singkil.
Polisi awalnya menangkap tersangka H, warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut. H ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar seberat 8,13 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan ke Sumut untuk mencari dua rekan H.
"Dua tersangka berinisial DI yang berperan sebagai kurir. Lalu AW yang merupakan bandar sabu akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari tersangka AW, polisi mengamankan 4 paket sabu siap edar," kata Kasat Resnarkoba, Polres Aceh Singkil, Iptu Mustafa, Rabu (19/6/2019).
Dia mengatakan, saat hendak ditangkap AW sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam WC.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terjerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Tiga warga Sumatera Utara ini diduga terlibat penjualan sabu dari Sumatera Utara ke Aceh Singkil.
Polisi awalnya menangkap tersangka H, warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut. H ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar seberat 8,13 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan ke Sumut untuk mencari dua rekan H.
"Dua tersangka berinisial DI yang berperan sebagai kurir. Lalu AW yang merupakan bandar sabu akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari tersangka AW, polisi mengamankan 4 paket sabu siap edar," kata Kasat Resnarkoba, Polres Aceh Singkil, Iptu Mustafa, Rabu (19/6/2019).
Dia mengatakan, saat hendak ditangkap AW sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam WC.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terjerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(vhs)