Direstui Menkes, DKI Jakarta Berlakukan PSBB

Selasa, 07 April 2020 - 10:50 WIB
Direstui Menkes, DKI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
Mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah. DKI sudah mengajukan dan sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Namun, kata dia, semua pelaksanaan PSBB diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya. PSBB itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. (Baca juga: DPR Apresiasi Pemerintah Setujui PSBB DKI Cegah Penyebaran Corona)

"Hari ini surat dikirimkan (surat keputusan). Jadi tetap berjalan proses administrasiya. Secara izin prinsip tertulis dikirimkan kepada DKI. Itu sekarang bagaimana pelaksanaannya, sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," katanya.

DKI Jakarta saat ini, kata Busroni, sudah dapat melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ketentuan PSBB untuk menekan angka kasus positif Corona.

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," jelasnya.

Busroni mengatakan, status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. "Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan," tegasnya.

Busroni mengatakan pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta ini karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan juga ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona di Indonesia.

"Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat," pungkasnya
(zys)
Berita Terkait
Anies: Jakarta Nol Kematian...
Anies: Jakarta Nol Kematian COVID-19 Dalam 24 Jam Terakhir
HUT Ke-59 Pramuka, Anies...
HUT Ke-59 Pramuka, Anies Minta Bantu Tangani COVID-19
Pemprov DKI Tingkatkan...
Pemprov DKI Tingkatkan Tracing pada Masa PSBB Transisi
Anies Baswedan Belum...
Anies Baswedan Belum juga Bisa Divaksinasi Covid-19, Targetnya Pekan Ini
2 Pekan PSBB Transisi,...
2 Pekan PSBB Transisi, Anies Sebut Tak Ada Lonjakan Kasus Positif COVID-19
Gubernur DKI Anies Baswedan...
Gubernur DKI Anies Baswedan Positif Covid-19
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
18 menit yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
9 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
11 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
12 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
13 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
13 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved