Sakit Hati Disebut Babi, Seorang Pemuda Habisi ABG Berhasil Diringkus

Senin, 06 April 2020 - 21:28 WIB
Sakit Hati Disebut Babi,...
Tersangka Juprianto Munthe (32) warga Lumban Payung Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas berhasil diringkus. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
HUMBAHAS - Diduga sakit hati, seorang pelaku penganiayaan remaja, Dimpu Munthe (13) di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus petugas Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono melalui Pjs Paursubbag Humas Polres Humbahas, Bripka SB Lolo Bako mengatakan tersangka Juprianto Munthe (32) warga Lumban Payung Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas berhasil diringkus setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Kalau menurut keterangan tersangka, tersangka sakit hati dengan korban saat memberikan pancing dengan berkata Nion Babi (Ini Babi)," ujarnya, Senin (6/4/2020).

Dikatakatannya, akibat menghilangkan nyawa anak dibawah umur atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, tersangka Juprianto Munthe dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Awal penyelidkan, lanjut Lolo Bako, Kamis, 2 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib korban permisi ke Kakaknya, Ana Br Munthe ingin pergi memancing dengan membawa pancingan dengan tali tergulung dengan kaleng susu dan pancing katrol warna hitam. Lalu saat itu tersangka datang dari perladangan belakang rumah tersangka menuju ke arah perladangan Parsambilan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas.

"Saat korban sedang asik memancing, tersangka Juprianto bertemu dan menegurnya dengan berkata 'Marhua ho!' lalu dijawab korban Makkail, ditanya kembali 'Pinjam jo hail mi!', lalu korban memberikan pancingnya sambil berkata 'NION BABI!'," ungkapnya.

Mendengar jawaban korban, tersangka menjadi sakit hati. Lalu langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan sekuat tenaga, kemudian menyekik leher korban. Setelah itu, mengambil 1 batang kayu dengan ukuran 25 cm diameter 3 cm menusukkan ke dubur korban, lalu tersangka mengangkat ke parit berlumpur dengan kedalaman air 50 cm atau setinggi lutut orang dewasa dan menenggelamkan korban dengan posisi korban ke arah bawah sampai korban tidak bernyawa lagi.

Kemudian tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tenggelanm seluruh tubuh diparit tersebut. "Tersangka membawa 1 pancing katrol dan kayu bulat ukuran panjang 25 cm diameter 3 cm dan meletakkannya diatas seng gubuk dibelakang rumah tersangka berjarak antara lokasi penganiayaan dengan disembunyikan pancing katrol tersebut sejauh 2 km. (Jalan persawahan)," sebutnya.

Sebelum tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, sambungnya, tersangka juga menganiaya marga Situmorang di Perladangan Lumban Paung Desa Bona Nionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas pada Kamis, 2 April 2020 pukul 13.00 Wib, kemudian lari menuju perladangan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul.

"Jumat, 3 April 2020, sekira pukul 10.00 wib tersangka melakukan penganiayaan kepada Namboru kandungnya hingga luka berat, selanjutnya perangkat Desa Bona Nionan dan masyarakat mengamankannya di Kantor Desa Bona Nionan pada pukul 10.30 Wib," ucapnya.

Selanjutnya saat penyidik sedang melakukan cek TKP bersama saksi dan Kepala Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul mendapat informasi bahwa tersangka diamankan di Kantor Desa Bona Nionan perkara penganiayaan kepada namborunya. Mengingat saksi untuk perkara menghilangkan korban, Dimpu Munthe tersebut penyidik langsung pergi ke Kantor Desa Bonanionan dan langsung mengamankan pelaku Juprianto ke Polsek Doloksanggul.

Saat di interogasi di Polsek Doloksanggul pelaku mengaku juga yang melakukan pembunuhan kepada seorang anak bernama Dimpu Munthe. "Sakit hati karena telah disebut babi saat memberikan pancing di Perladangan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul," tuturnya.

Selanjutnya Pelaku dibawa untuk pemeriksaan dokter kejiwaan di RSJ Prof Mildrem Medan pada hari Jumat, 3 April 2020 malam. "Akan dipantau selama 14 hari dan dijaga Pihak Kepolisian selama observasi," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)