Efek Covid-19, 96 Orang Napi Rutan Tarutung Hirup Udara Bebas
A
A
A
TAPANULI UTARA - Sebanyak 96 narapidana binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tarurung, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, akan menghirup udara segar atau bebas dengan bersyarat dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Henri Alpa Edison Damanik didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Jonius Pakpahan mengatakan, bahwa pembebasan atau pemulangan sebanyak 96 narapidana di Rutan itu berdasarkan keputusan Menkumham dalam pencengahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Ada 96 narapidana yang akan dibebaskan, namun melakukan asimilasi dirumah. Dan diantara 96 narapidana, sudah ada yang kita pulangkan 5 orang pada kamis 2 April 2020 dan Jumat 3 April 2020, 3 orang narapidana dipulangkan," terang Jonius Pakpahan, Sabtu (4/4/2020).
Jonius Pakpahan menjelaskan, berdasarkan keputusan Menkumham, bahwa para napidana itu dipulangkan sebelum masa tahanan berakhir. Ke-96 narapidana yang akan dipulangkan, sudah menjalani setengah masa tahanan.
"Kita mengingatkan, agar para narapidana yang sudah dan akan dipulangkan, tetap dirumah saja. Pada saat tanggal SK Persyaratan Bebas (PB) dan SK Cuti Bersyarat (CB) sudah turun, para narapidana akan kita laporkan ke pihak Bapas dan Kejaksaan. Sebab, para narapidana dalam masa asimilasi itu, masih di dalam pengawasan pihak Bapas,"sebut Jonius Pakpahan.
Pihak Rutan Kelas Tarutung, ujar Jonius Pakpahan, masih bekerja keras melakukan pendataan untuk pemulangan narapidana yang telah memenuhi ketentuan. Saat ini, ada sebanyak 251 narapidana binaan Rutan Tarutung.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Tarutung Muhammad Nurdin Tanjung menyampaikan, bahwa dia sangat mendukung keputusan Menkumham atas asimilasi terhadap para narapidana. Keputusan akan mengurangi kapasitas dan untuk menjaga kenyamanan serta ketertiban di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Henri Alpa Edison Damanik didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Jonius Pakpahan mengatakan, bahwa pembebasan atau pemulangan sebanyak 96 narapidana di Rutan itu berdasarkan keputusan Menkumham dalam pencengahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Ada 96 narapidana yang akan dibebaskan, namun melakukan asimilasi dirumah. Dan diantara 96 narapidana, sudah ada yang kita pulangkan 5 orang pada kamis 2 April 2020 dan Jumat 3 April 2020, 3 orang narapidana dipulangkan," terang Jonius Pakpahan, Sabtu (4/4/2020).
Jonius Pakpahan menjelaskan, berdasarkan keputusan Menkumham, bahwa para napidana itu dipulangkan sebelum masa tahanan berakhir. Ke-96 narapidana yang akan dipulangkan, sudah menjalani setengah masa tahanan.
"Kita mengingatkan, agar para narapidana yang sudah dan akan dipulangkan, tetap dirumah saja. Pada saat tanggal SK Persyaratan Bebas (PB) dan SK Cuti Bersyarat (CB) sudah turun, para narapidana akan kita laporkan ke pihak Bapas dan Kejaksaan. Sebab, para narapidana dalam masa asimilasi itu, masih di dalam pengawasan pihak Bapas,"sebut Jonius Pakpahan.
Pihak Rutan Kelas Tarutung, ujar Jonius Pakpahan, masih bekerja keras melakukan pendataan untuk pemulangan narapidana yang telah memenuhi ketentuan. Saat ini, ada sebanyak 251 narapidana binaan Rutan Tarutung.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Tarutung Muhammad Nurdin Tanjung menyampaikan, bahwa dia sangat mendukung keputusan Menkumham atas asimilasi terhadap para narapidana. Keputusan akan mengurangi kapasitas dan untuk menjaga kenyamanan serta ketertiban di dalam Rutan.
(nfl)