Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyeludupan 190 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:05 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyeludupan 190 Ribu Batang Rokok Ilegal
Tim Reaksi Cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan rokok Lufman ilegal dan pakaian bekas di Medan.(Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Tim Reaksi Cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan rokok Lufman ilegal dan pakaian bekas di Medan.

Jumlah barang ilegal yang diamankan tim tersebut, yakni, 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bale tas bekas.

Kasi Humas Kanwil Bea Cukai (BC) Sumut, Amri mengatakan, sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bale barang bekas berhasil diamankan saat sedang dibongkar dari sebuah truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan berinisial TS ke sebuah gedung ekpedisi EJ di daerah Medan Denai, (8/3/2020), malam.

"Dari gudang itu juga memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan berisial NH," kata Amri, Rabu, (11/3/2020).

Dia menjelaskan, tidak lama berselang diamankan barang seludupan itu, Tim Bea Cukai juga mengamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU, yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.

"Dari truk yang dikemudikan TS ini berhasil diamankan 27 bale tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bale payung bekas," bebernya.

Amri menyatakan, terhadap dua truk Fuso beserta muatannya kemudian diamankan ke Pangkalan BC di Belawan, sedangkan mobil Toyota Rush beserta ketiga supir dan beberapa buruh ekspedisi berinisial RN, DJ dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai untuk diperiksa.

Sementara itu, dua pekan sebelumnya, tepatnya 26 Februari 2020, Tim Gabungan Kanwil BC Sumut dengan Kantor BC Kualatanjung dan BC Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bale pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai Asahan ke beberapa kota di Sumut.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 lainnya bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D. Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok.

Pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat empat orang berinisial S alias A, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bale pakaian bekas ke sebuah bus antarkota. Selain menyita pakaian bekas, tim juga mengamankan beberapa buku catatan pengiriman.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7333 seconds (0.1#10.140)