ASN Kabupaten Sergai Pengangkatan 2019 Tak Digaji 2 Bulan
A
A
A
MEDAN - Sejak pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada tahun 2019 lalu. Selama 2 bulan diawal mereka bertugas tak digaji.
Akibatnya, sejumlah ASN mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah ini, karena tidak menerima gaji bulan Juli dan Agustus 2019 lalu. Padahal, mereka sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Salah seorang ASN berinisial H, mengatakan, sebenarnya mereka mulai masuk bertugas sesuai bidang masing-masing dilingkungan pemkab, diawal Juli 2019 lalu.
"Tapi kami digaji langsung bulan
Oktober, sedangkan bulan Juli dan Agustus belum ada kami menerima gaji," kata H, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, jumlah pegawai pengangkatan Maret 2019 dilingkungan Pemkab Sergai, jumlahnya sebanyak 288 orang. Jumlah tersebut, mulai dari golongan II dan III, dengan gaji per orang sekitar Rp2 jutaan lebih.
"Memang ketentuannya kami diawal itu hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari jumlah gaji penuh masing-masing PNS. Karena kami belum prajabatan waktu itu, makanya belum menerima 100 persen dari jumlah gaji," ungkap lelaki itu.
Uniknya kata dia, pihak Pemkab memberi alasan, belum menerima gaji dua bulan diawal kerja itu, disebabkan belum dianggarkan pihak pemerintah daerah.
"Tapi kenapa bulan Oktober tahun lalu sampai sekarang bisa mereka gaji, kami,"ujarnya lagi.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Sergai, Akmal ketika dikonfirmasi mengaku ia juga belum dapat informasi tersebut.
"Saya pun belum tau itu, baru dapat informasi ini. Tapi nanti saya coba telusuri dulu," tandasnya.
Akibatnya, sejumlah ASN mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah ini, karena tidak menerima gaji bulan Juli dan Agustus 2019 lalu. Padahal, mereka sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Salah seorang ASN berinisial H, mengatakan, sebenarnya mereka mulai masuk bertugas sesuai bidang masing-masing dilingkungan pemkab, diawal Juli 2019 lalu.
"Tapi kami digaji langsung bulan
Oktober, sedangkan bulan Juli dan Agustus belum ada kami menerima gaji," kata H, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, jumlah pegawai pengangkatan Maret 2019 dilingkungan Pemkab Sergai, jumlahnya sebanyak 288 orang. Jumlah tersebut, mulai dari golongan II dan III, dengan gaji per orang sekitar Rp2 jutaan lebih.
"Memang ketentuannya kami diawal itu hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari jumlah gaji penuh masing-masing PNS. Karena kami belum prajabatan waktu itu, makanya belum menerima 100 persen dari jumlah gaji," ungkap lelaki itu.
Uniknya kata dia, pihak Pemkab memberi alasan, belum menerima gaji dua bulan diawal kerja itu, disebabkan belum dianggarkan pihak pemerintah daerah.
"Tapi kenapa bulan Oktober tahun lalu sampai sekarang bisa mereka gaji, kami,"ujarnya lagi.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Sergai, Akmal ketika dikonfirmasi mengaku ia juga belum dapat informasi tersebut.
"Saya pun belum tau itu, baru dapat informasi ini. Tapi nanti saya coba telusuri dulu," tandasnya.
(nfl)