Yeay, Pencicil Bank Bisa Dapat Keringanan Sampai Setahun
A
A
A
JAKARTA - Ada kabar gembira buat para pencicil utang di bank yang terdampak virus corona, baik langsung maupun tidak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringan kepada mereka dengan menunda cicilan antara tiga bulan sampai satu tahun.
Penundaan kewajiban pembayaran cicilan ini juga berlaku bagi nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) di bank. Hal itu sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. ( Baca: Tenang, Ada Paket Sembako untuk Pekerja yang Terdampak Corona )
"Kalau dia (debitur) terimbas dari Covid-19, baik langsung tidak langsung, mestinya bisa masuk menunda kredit KPR," kata Wimboh Santoso, Ketua OJK, di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Kendati demikian, dia mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan dana untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan imbas virus corona atau Covid-19.
"Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar atau kalau masih punya ruang untuk nyicil, tetap dibayar angsurannya," jelasnya.
Lalu siapa saja nasabah yang bisa mendapatkan penundaan cicilan itu? Bank nantinya yang akan menentukan kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan itu. Jadi nasabah-nasabah itu harus sesuai dengan penelian bank terlebih dahulu.
Penundaan kewajiban pembayaran cicilan ini juga berlaku bagi nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) di bank. Hal itu sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. ( Baca: Tenang, Ada Paket Sembako untuk Pekerja yang Terdampak Corona )
"Kalau dia (debitur) terimbas dari Covid-19, baik langsung tidak langsung, mestinya bisa masuk menunda kredit KPR," kata Wimboh Santoso, Ketua OJK, di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Kendati demikian, dia mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan dana untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan imbas virus corona atau Covid-19.
"Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar atau kalau masih punya ruang untuk nyicil, tetap dibayar angsurannya," jelasnya.
Lalu siapa saja nasabah yang bisa mendapatkan penundaan cicilan itu? Bank nantinya yang akan menentukan kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan itu. Jadi nasabah-nasabah itu harus sesuai dengan penelian bank terlebih dahulu.
(ihs)