Pengamat: PSBB Cocok untuk Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten

Senin, 06 April 2020 - 08:29 WIB
Pengamat: PSBB Cocok...
Penerapan PSBB sebaiknya diprioritaskan untuk daerah yang masuk dalam zona merah virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan virus Corona. Melalui Permenkes itu, daerah dapat mengajukan izin PSBB terhadap wilayahnya ke pemerintah pusat.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, sejauh mana program ini akan berjalan efektif. Mengingat, banyak negara memang memilih karantina wilayah yang dianggap sangat efektif.

"Beda Korea Utara yang cepat memblokade wilayahnya. Pertanyaan saya apakah anggaran Rp405 triliun dengan pembatasan sosial ini akan digunakan untuk apa saja," tutur Jerry saat dihubungi SINDOnews, Senin (06/04/2020).

Saat ini cara yang paling efektif adalah karantina di rumah serta isolasi selama 14 hari dan social distancing. Menurut dia, jika Permenkes PSBB dikeluarkan karena kejar target maka ada sisi weakness atau kelemahannya. "Seperti sosialisasi masih kurang apalagi saat ini Working from Home and Stay at Home masih kurang dipatuhi," ujarnya.

Lebih lanjut Jerry menyatakan, perlu digarisbawahi di sini soal bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus Corona. Dia melihat nantinya penanganannya seperti apa? Apakah diberikan bantuan masker?

"Sarung tangan ini penting. Penting juga bantuan logistik seperti apa, apakah ini dijelaskan? Atau ada aturan baku yang diatur dalam Perppu atau Keppres," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, kriteria penetapan PSBB daerah juga harus jelas seperti apa dan daerah mana saja yang harus diprioritaskan mendapatkan izin pembatasan sosial. "Paling penting yang red zone atau zona merah seperti Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Jateng dan Banten," ungkap dia.

Begitu pula, surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes poin-poin inti juga harus jelas. "Praktik pelaksanaan PSBB harus (3T) terukur terarah serta terkonsep," tandasnya.
(don)
Berita Terkait
Pandemi Virus Corona...
Pandemi Virus Corona Memburuk, Prancis Lockdown Paris
Pandemi Virus Corona...
Pandemi Virus Corona Mengganas, India Perpanjang Lockdown
Kota Beijing Longgarkan...
Kota Beijing Longgarkan Aturan Karantina Paling Cepat Kamis
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Perempuan di India Lahirkan...
Perempuan di India Lahirkan Bayi Kembar 5 saat Lockdown Virus Corona
Corona melonjak lagi,...
Corona melonjak lagi, Beijing Berlakukan lockdown
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
8 menit yang lalu
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
1 jam yang lalu
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
4 jam yang lalu
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
5 jam yang lalu
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
12 jam yang lalu
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
12 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved