Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme, dan Bandar Narkoba

Minggu, 05 April 2020 - 08:48 WIB
Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat tenang. Dia menegaskan, sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.

“Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” ujar Mahfud sebagaimana cuitan Twitternya, Sabtu (4/4/2020).

Menurut dia, alasan napi koruptor tidak dibebaskan bersyarat ketika pandemi Corona saat ini karena memiliki PP khusus yang berbeda dengan PP yang lain.

“Kemudian, napi koruptor tempatnya kan sudah luas, sudah bisa physical distancing, layak daripada isolasi di rumah,” kata Mahfud.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)