Jelang Panen, Mendag Rilis Aturan Harga Gabah dan Beras Petani

Sabtu, 04 April 2020 - 14:39 WIB
Jelang Panen, Mendag...
foto/SiNDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, permendag ini merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. ( Baca: Luhut B. Pandjaitan Jadi 'Sasaran Tembak Sejumlah Kalangan )

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24 Tahun 2020, yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250 per kg. Sementara gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg, dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300 per kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

"Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020, dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan," ujar Agus Suparmanto di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Agus menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar. Terutama di saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan sebagai antisipasi paceklik. Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar.

"Pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar," jelasnya.

Agus melanjutkan, penetapan HPP gabah dan beras ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah dan beras di petani dan penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.

"Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini," tandas Agus.
(ihs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)