Aturan Insentif buat Garda Terdepan Melawan Corona Segera Dibahas

Jum'at, 03 April 2020 - 08:30 WIB
Aturan Insentif buat...
Sri Mulyani dan Yasonna Laoly Menyerahkan Perppu kepada Puan Maharani
A A A
Agar memiliki landasan untuk mengeluarkan kebijakan kesehatan dan ekonomi dalam menghadapi dampak pandemi virus corona, pemerintah menyerahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan perppu itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

Sri Mulyani berharap, DPR segera membahas perppu ini sehingga bisa digunakan secepatnya. "Saya bersama Pak Yasonna yang mewakili pemerintah menyerahkan Perppu ini untuk dibahas dan disetujui oleh DPR menjadi undang-undang dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi Indonesia akibat dampak penyebaran virus corona. Virus ini telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan sehingga berpotensi menciptakan krisis keuangan dan ekonomi. ( Baca: Ini Provinsi yang Paling Banyak dan Paling Sedikit Puskesmasnya )

"Perppu ini dapat menjadi landasan hukum dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Membantu masyarakat terdampak juga sektor usaha, menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan," jelasnya.

Dalam perppu ini pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp405,1 triliun. Anggaran sebesar itu untuk memberikan insentif kepada sejumlah sektor. Salah satunya sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun.

Insentif kesehatan akan diberikan dalam bentuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan, seperti test kit, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya, serta upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien corona termasuk wisma atlet.

Kemudian akan memberikan insentif bagi dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. Tak ketinggalan, untuk santunan kematian tenaga medis Rp300 juta per orang.
(ihs)
Berita Terkait
Selangkah Lagi, DPR...
Selangkah Lagi, DPR Sahkan Perppu Penanganan Corona
KAMMI dan KMPK Serahkan...
KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK
Hakim MK Anggap Perkara...
Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen
Koalisi Masyarakat Minta...
Koalisi Masyarakat Minta DPR Tolak Perppu Penanganan Corona
Din: UU Corona Extraordinary...
Din: UU Corona Extraordinary Crime terhadap Bangsa dan Negara
Menkumham Tegaskan Tidak...
Menkumham Tegaskan Tidak Ada Istilah Kebal Hukum bagi Pelaksana Perppu Corona
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
1 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
1 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
2 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
2 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
5 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved