1 Pemakai dan 3 Pengedar Ganja Diringkus Polisi

Senin, 30 Maret 2020 - 12:06 WIB
1 Pemakai dan 3 Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Puluhan paket ganja ditemukan dari penangkapan empat tersangka di Lahat. Foto/Ist
A A A
LAHAT - Satuan Narkoba Polres Lahat meringkus empat pemakai beserta penjual ganja. Semuanya diringkus di hari dan tempat berbeda di Jalan Prof Emil Salim, Lahat.

Kapolrres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik mengatakan, awal ditangkap tersangka YIM (19), beserta barang bukti satu paket daun kering diduga ganja, di Jalan Prof Emil Salim, Kelurahan RD PJKA.

Kemudian setelah diinterogasi terhadap YIM, kembali ditangkap tiga tersangka lain di lokasi tak jauh dari penangkapan pertama.

"Berdasarkan keterangan dari YIM bahwa narkoba diduga jenis ganja itu didapatkan dari Pirnando. Kita langsung bergerak cepat," ujar Kasat, Senin (30/3/2020).

Selain mengamankan Pir (23) warga Desa Danau Belindang, dua tersangka lainnya yang berstatus penjual juga diamankan, yakni Kay (18) warga Kabupaten Empat Lawang dan Sat (26) warga Desa Penandingan.

Bersama tiga tersangka ini, didapat total 41 paket kecil daun kering diduga ganja dalam kertas, dan satu paket sedang dalam plastik bening dengan berat 170,18 gram.

"Pelaku sudah mengakui barang itu miliknya. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk proses hukum," katanya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5669 seconds (0.1#10.140)