3 Petani Terluka, Eksekusi Kebun Sawit Ricuh
A
A
A
PEKANBARU - Bentrok antara aparat keamanan dengan ratusan petani di kebun sawit Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pecah.
Kerusuhan ini dipicu saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pihak kepolisian melakukan eksekusi di lahan warga.
Pengacara dari pihak warga Asep Rukyat mengatakan, dalam bentrokan itu tiga warga mengalami luka di kaki,dan kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Informasi yang kita dapat, ada tiga warga yang terluka. Bentrokan terjadi pukul 12.00 WIB. Saat ini kondisi masih memanas," kata Asep, Selasa (3/2/2020).
Selain bentrokan, petugas juga melepaskan tembakan gas air mata ke warga. "Kita juga ditembaki dengan gas air mata," kata Yanto salah satu warga.
Bentrokan itu terjadi saat sejumlah alat berat memasuki lahan warga dan melakukan penumbangan pohon sawit. Warga pun akhirnya marah dan melakukan perlawanan.
Kapolres Pelalawan AKBP Haysim mengatakan hal ini terjadi karena dipicu warga berusaha melakukan pengadangan aparat yang melakukan ekskusi. Terkait polisi menggunakan gas air mata, Haysim tidak mau menjelaskan lebih jauh.
"Ini sponton dari warga saja, saat lahan plasma dieksekusi. Tidak terjadi bentrokan, jangan dibesar besarkan ya," kata Kapolres.
Luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektar yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.
Dalam putusan itu, hakim memenangkan gugatan PT NWR yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Saat ini 700 petani yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Petugas saat ini sudah melakukan penumbangan ribuan hektare kebun sawit milik PT PSJ (Peputra Supra Jaya).
Kerusuhan ini dipicu saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pihak kepolisian melakukan eksekusi di lahan warga.
Pengacara dari pihak warga Asep Rukyat mengatakan, dalam bentrokan itu tiga warga mengalami luka di kaki,dan kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Informasi yang kita dapat, ada tiga warga yang terluka. Bentrokan terjadi pukul 12.00 WIB. Saat ini kondisi masih memanas," kata Asep, Selasa (3/2/2020).
Selain bentrokan, petugas juga melepaskan tembakan gas air mata ke warga. "Kita juga ditembaki dengan gas air mata," kata Yanto salah satu warga.
Bentrokan itu terjadi saat sejumlah alat berat memasuki lahan warga dan melakukan penumbangan pohon sawit. Warga pun akhirnya marah dan melakukan perlawanan.
Kapolres Pelalawan AKBP Haysim mengatakan hal ini terjadi karena dipicu warga berusaha melakukan pengadangan aparat yang melakukan ekskusi. Terkait polisi menggunakan gas air mata, Haysim tidak mau menjelaskan lebih jauh.
"Ini sponton dari warga saja, saat lahan plasma dieksekusi. Tidak terjadi bentrokan, jangan dibesar besarkan ya," kata Kapolres.
Luas lahan yang dieksekusi seluas 3.323 hektar yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.
Dalam putusan itu, hakim memenangkan gugatan PT NWR yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Saat ini 700 petani yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Petugas saat ini sudah melakukan penumbangan ribuan hektare kebun sawit milik PT PSJ (Peputra Supra Jaya).
(boy)