Berkas Lengkap, Kasus PNS Dicor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:27 WIB
Berkas Lengkap, Kasus PNS Dicor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan PNS yang kemudian mayatnya dicor semen. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melimpahkan berkas tahap 2 (P21) kasus pembunuhan Apriyanita (50), PNS Kementerian PU PR yang dicor semen di Kandang Kawat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dua tersangka Yudi (41) dan Ilyas Kurniawan (26) bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kedua tersangka digiring dari tahanan Mapolda Sumsel dengan posisi tangan diborgol dengan kawalan tim penyidik Opsnal Katim Unit 1 Aiptu Heri Kusuma.

Kasusbdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yudi merupakan otak pelaku pembunuhan Apriyanita yang merupakan seorang PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.

Motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta kembali uang yang dipinjam sekitar Rp200 juta.

Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.

Akhirnya direncanakan pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6893 seconds (0.1#10.140)