Pelaku Korupsi Dana Desa Harus Dihukum Setimpal

Kamis, 07 November 2019 - 13:15 WIB
Pelaku Korupsi Dana Desa Harus Dihukum Setimpal
Pelaku Korupsi Dana Desa Harus Dihukum Setimpal. Ilustrasi/dok
A A A
JAKARTA - Pakar Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Siti Napsiyah Ariefuzzaman menilai pelaku dugaan korupsi dana desa telah melanggar HAM.

Penegak hukum, kata dia, harus mengusut siapa saja pelakunya dan pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Napsiyah mengatakan hakikatnya tujuan dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, membangun desa, hingga menunjang pembangunan yang diselenggarakan pemerintah.

"Tindakan itu kan bagian dari kriminal. Orang yang merampas hak yang bukan haknya termasuk melakukan (dugaan) korupsi dana desa merupakan bagian dari pelanggaran HAM," ujar Napsiyah saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (6/11/2019) malam.

Napsiyah membeberkan, ada beberapa faktor kenapa masih terjadi penyimpangan dana desa. Pertama, sumber daya manusia lebih khusus di tingkatan desa, pendamping, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah daerah yang belum memiliki kapasitas dan integritas. Kedua, pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pencairan, penggunaan, dan penyampaian laporan tidak berjalan efektif dan maksimal.

"Ini kan (diduga) terjadi manipulasi, kongkalikong di hampir semua tingkatan. Idealnya kan proses pengawasan dari hulu ke hilir harus dilakukan," tandasnya.

Dia menjelaskan, pada aspek pengawasan harus proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program dan penggunaan dana desa dilihat dari in put hingga out put.

Kalau proses monev berjalan dan dijalankan secara konsisten dan serius, menurut Napsiyah, sangat kecil kemungkinan terjadi penyimpangan di bagian akhir.

"Harusnya sejak awal sistem itu sudah dibangun dan dijalankan. Sehingga preventing (pencegahan)-nya sudah terjadi dari awal, bukan di bagian akhir sehingga out put atau hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9377 seconds (0.1#10.140)