Kebijakan Listrik Gratis Pelanggan 450 VA di Parepare Mulai Berjalan
A
A
A
PAREPARE - Mekanisme pembebasan biaya listrik bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan keringanan 50 persen untuk pelanggan 900 VA, telah disiapkan PT (Persero) PLN Cabang Kota Parepare.
Direktur UP3 PLN Cabang Parepare, Ambo Tuwo mengatakan, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar, akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.
"Diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50 persen," jelas Ambo, Rabu (8/4/2020).
Sementara untuk pelanggan prabayar, kata Ambo, dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID pelanggan ke aplikasi Whatsapp dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
"Dan untuk pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50 persen, akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir," ujarnya.
Kebijakan tersebut sebelumnya, jelas Ambo lagi, berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo, untuk meringankan beban masyarakat yang bekerja di rumah, di tengah pendemi Covid-19.
Direktur UP3 PLN Cabang Parepare, Ambo Tuwo mengatakan, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar, akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.
"Diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50 persen," jelas Ambo, Rabu (8/4/2020).
Sementara untuk pelanggan prabayar, kata Ambo, dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID pelanggan ke aplikasi Whatsapp dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
"Dan untuk pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50 persen, akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir," ujarnya.
Kebijakan tersebut sebelumnya, jelas Ambo lagi, berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo, untuk meringankan beban masyarakat yang bekerja di rumah, di tengah pendemi Covid-19.
(man)