KPU Sejumlah Wilayah Kompak Kembalikan Dana Hibah Pemerintah Daerah
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada, kompak akan segera mengembalikan dana hibah kepada pemerintah daerah masing-masing wilayah.
Pengembalian dana hibah daerah itu sendiri merupakan instruksi KPU RI melalui Surat Edaran nomor: 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tentang Cut Off penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Selain pengembalian dana hibah pemerintah daerah, KPU RI Juga meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, tidak lagi menggunakan anggaran yang bersumber dari hibah Pemda, sejak diberlakukannya penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada di Bulan Maret.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, mengaku
di rekening KPU Kepulauan Selayar masih ada anggaran sisa sekira Rp7 miliar lebih, yang akan segera dikembalikan ke Pemda setempat sesuai dengan surat edaran KPU RI.
"Dari 22 miliar, kami baru menerima 40 persen, kira-kira Rp8 miliar di tahap pertama. Namun yang sudah dipakai itu, kira-kira Rp1 miliar. Jumlah itu sudah total dari seluruh kegiatan kita sebelum tahapan ditunda," jelas Nandar melalui sambungan telepon, Selasa (07/04/2020) kemarin.
Ia mengatakan menunggu instruksi dari Mendagri dan terbitnya Perppu untuk pengembalian tersebut. "Jadi kami masih simpan dulu di rekening. Begitu ada instruksinya, akan kami kembalikan anggarannya," ujarnya.
Senada, Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin juga menuturkan hal yang sama. Dia menegaskan, siap mengikuti instruksi surat edaran yang diterbitkan KPU RI.
KPU Bulukumba sendiri menerima dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp27, 5 miliar. Di tahap pertama, mereka telah menerima 40 persen anggaran dari NPHD yang disepakati dengan Pemda setempat.
"Kalau 40 persen itu kira-kira sebanyak Rp10,5 miliar rupiah. Yang terpakai kurang dari Rp1 miliar, sehingga masih ada Rp9 miliar lebih," urai Kaharuddin.
KPU Pangkep juga masih menyisakan Rp9 miliar anggaran di rekeningnya. Jumlah ini ialah hasil hitungan yang dilakukan oleh pihak mereka.
"Total dana NPHD sebesar Rp25 M, total dana yang telah diterima KPU sebesar 40,60 persen atau Rp10,150 miliar. Sementara total dana yang digunakan sebesar Rp900 kita," urai Ketua KPU Pangkep, Burhan.
Dia melanjutkan, pihaknya juga masih menunggu arahan terbaru Mendagri melalui Perppunya. Sembari menahan kegiatan yang konsekuensinya harus mengeluarkan anggaran.
Adapun KPU Kota Makassar belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Salah satu komisioner Endang Sari tak mengetahui perihal keuangan KPU Kota Makassar.
"Saya kurang tahu kalau soal itu. Mungkin lebih baik ke pak ketua (Farid Wadji). Karena beliau yang lebih paham," imbuhnya.
Hanya saja, Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wadji tak memberi respon. Hingga berita ini ditulis, Farid tak menjawab panggilan telepon yang dilakukan oleh SINDOnews.
Pengembalian dana hibah daerah itu sendiri merupakan instruksi KPU RI melalui Surat Edaran nomor: 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tentang Cut Off penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Selain pengembalian dana hibah pemerintah daerah, KPU RI Juga meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, tidak lagi menggunakan anggaran yang bersumber dari hibah Pemda, sejak diberlakukannya penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada di Bulan Maret.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, mengaku
di rekening KPU Kepulauan Selayar masih ada anggaran sisa sekira Rp7 miliar lebih, yang akan segera dikembalikan ke Pemda setempat sesuai dengan surat edaran KPU RI.
"Dari 22 miliar, kami baru menerima 40 persen, kira-kira Rp8 miliar di tahap pertama. Namun yang sudah dipakai itu, kira-kira Rp1 miliar. Jumlah itu sudah total dari seluruh kegiatan kita sebelum tahapan ditunda," jelas Nandar melalui sambungan telepon, Selasa (07/04/2020) kemarin.
Ia mengatakan menunggu instruksi dari Mendagri dan terbitnya Perppu untuk pengembalian tersebut. "Jadi kami masih simpan dulu di rekening. Begitu ada instruksinya, akan kami kembalikan anggarannya," ujarnya.
Senada, Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin juga menuturkan hal yang sama. Dia menegaskan, siap mengikuti instruksi surat edaran yang diterbitkan KPU RI.
KPU Bulukumba sendiri menerima dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp27, 5 miliar. Di tahap pertama, mereka telah menerima 40 persen anggaran dari NPHD yang disepakati dengan Pemda setempat.
"Kalau 40 persen itu kira-kira sebanyak Rp10,5 miliar rupiah. Yang terpakai kurang dari Rp1 miliar, sehingga masih ada Rp9 miliar lebih," urai Kaharuddin.
KPU Pangkep juga masih menyisakan Rp9 miliar anggaran di rekeningnya. Jumlah ini ialah hasil hitungan yang dilakukan oleh pihak mereka.
"Total dana NPHD sebesar Rp25 M, total dana yang telah diterima KPU sebesar 40,60 persen atau Rp10,150 miliar. Sementara total dana yang digunakan sebesar Rp900 kita," urai Ketua KPU Pangkep, Burhan.
Dia melanjutkan, pihaknya juga masih menunggu arahan terbaru Mendagri melalui Perppunya. Sembari menahan kegiatan yang konsekuensinya harus mengeluarkan anggaran.
Adapun KPU Kota Makassar belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Salah satu komisioner Endang Sari tak mengetahui perihal keuangan KPU Kota Makassar.
"Saya kurang tahu kalau soal itu. Mungkin lebih baik ke pak ketua (Farid Wadji). Karena beliau yang lebih paham," imbuhnya.
Hanya saja, Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wadji tak memberi respon. Hingga berita ini ditulis, Farid tak menjawab panggilan telepon yang dilakukan oleh SINDOnews.
(sss)