Dilarang Menikah di Bulan Ramadan, Kemenag : Semua Harus Menahan Diri!

Selasa, 07 April 2020 - 11:42 WIB
Dilarang Menikah di...
Bagi warga yang berencana menikah di bulan suci Ramadan, sebaiknya menunda dulu rencana tersebut. Sebab saat ini sudah ada larangan melangsungkan pernikahan di bulan tersebut. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Bagi warga yang berencana menikah di bulan suci Ramadan, sebaiknya menunda dulu rencana tersebut. Sebab saat ini sudah ada larangan melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Muhammad Nasir, mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sesuai surat edaran No. P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

Isinya tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. SE yang baru ditetapkan pada 2 April itu, sekaligus merubah SE sebelumnya (No.P002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020) yang ditetapkan pada 19 Maret 2020.

"SE ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan selama masa pencegahan covid-19, jadi sudah tidak diperkenankan dilakukan pernikahan," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (06/04/2020) kemarin.

Kendati demikian menurutnya bagi yang telah terdaftar sebelum 1 April atau tepat 1 April, pihaknya membolehkan akad nikah dilangsungkan.

Hanya saja sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam itu, akad nikah hanya boleh digelar di kantor urusan agama masing masing kecamatan saja. "Jadi untuk urusan pernikahan, karena ini juga kita sedang menghadapi wabah virus corona, penghulu diminta menikahkan di Kantor Urusan Agama sesuai daerah masing-masing. Pesta pernikahan juga sudah diimbau untuk tidak membuat pesta pernikahan," ungkapnya.

Tak hanya itu akad nikah yang hanya dibolehkan untuk dilangsungkan di KUA masing-masing tersebut kata dia juga diberlakukan pembatasan saksi, paling banyak kata dia lagi adalah enam orang saksi saja. "Jadi bagi mereka yang mendaftar sebelum dan tepat pada tanggal 1 April kita tetap nikahkan tapi sudah tidak boleh di lokasi acara, melainkan harus di Kantor Urusan Agama masing-masing dan saksinya kita batasi hanya enam orang. Paling banyaknya itu yah enam orang saja," terangnya.

Dia menilai setiap KUA Kecamatan sudah menerima imbauan tersebut dan sudah disosialisasikan, sehingga terhitung sejak SE ini diterima maka sudah tidak dibolehkan lagi ada penghulu yang menikahkan di lokasi acara. Dan diharapkan mematuhi surat edaran tersebut.

Meski demikian kata dia, masyarakat Sulsel memang masih dilayani untuk pendaftaran nikah. Namun pendaftarannya hanya melalui online. Itupun jadwal atau waktu sudah tidak dapat ditentukan secara langsung. "Kita tetap melayani pendaftaran online tapi untuk waktunya tidak bisa kita tentukan, sebab harus menyesuaikan kondisi," ungkapnya.

Dia tidak menampik warga Sulsel biasanya menjadikan momentum jelang Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Hanya saja dia berharap niat untuk melangsungkan pernikahan dapat ditunda dahulu mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan.

Sebab jauh lebih penting mencegah dan memutus mata rantai penyebaran korona atau virus covid-19 ini. "Kita semua harus menahan diri, kita tetap layani, silahkan mendaftar online tapi kita ingatkan demi keamanan dan keselamatan kita semua sebaiknya pernikahan yang sudah direncanakan sebaiknya tidak dipaksakan untuk digelar, makanya kita juga sudah tidak memberikan waktu dan jadwal nikah, semua kita sesuaikan dengan kondisi," pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3778 seconds (0.1#10.140)