Cegah Corona, Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selasa, 07 April 2020 - 11:39 WIB
Cegah Corona, Jakarta...
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Foto: Sindonews/dok
A A A
Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), setelah usulan mereka disetujui pemerintah pusat.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menegaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.

“Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI,” ungkap Yuri saat dikonfirmasi SINDOnews (7/4/2020).

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
(agn)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved