Tak Penuhi Standar, Kapal Kayu Muat BBM Dilarang Berlayar

Senin, 29 Juli 2019 - 20:05 WIB
Tak Penuhi Standar,...
Syahbandar Biringkassi menahan kapal kayu bermuatan BBM yang tidak memenuhi standar untuk berlayar. Foto: Ilustrasi
A A A
PANGKEP - Petugas kembali menahan pemberangkatan kapal kayu bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk SPBU di Kecamatan Liukang Tangaya. Hal tersebut dilakukan karena kapal tersebut tidak memenuhi standar.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep, Muhammad Husni Tamrin mengatakan, penahanan oleh petugas syahbandar tersebut karena kelengkapan kapal kayu untuk memuat BBM tidak terpenuhi.

"Kapal itu tidak memmenuhi kelaikan untuk memuat BBM, jadi petugas tidak membiarkan pelayarannya," kata Husni, Senin (29/7/2019).

Husni mengungkapkan saat diperiksa, kapal itu tidak memiliki sistem pemadaman api dan tak memiliki pembatas antara kamar mesin dengan BBM yang sesuai standar. Apalagi, BBM tersebut bukan ditaruh dalam drum tapi ditempatkan dalam palka. Dengan kondisi begitu, kapal tersebut sangat rawan terbakar.

"Tidak boleh ada kompor selain kompor listrik, harus ada pemadam dan pembatas aluminium foil antara penyimpanan BBM dengan kamar mesin," ujarnya.

Husni menambahkan, selama ini kapal tersebut melalui jalur Kota Makassar menuju pulau. Namun karena pengawasan ketat dan dilarang oleh pihak keamanan di Makassar mereka ingin melalui dermaga Maccini Baji Pangkep.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Biringkassi, Steady Lantang membenarkan adanya penundaan pemberangkatan kapal tersebut. Steady yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya bersama Dishub Pangkep dan Satpolair Polres Pangkep akan melakukan pertemuan dengan pemilik kapal.
"Besok ada pertemuan dengan pemilik kapal," ujarnya singkat.

Penundaan pemberangkatan kapal memuat BBM ini juga dilakukan pada awal bulan Juli ini. Namun karena pemilik kapal memenuhi persyaratan dan menandatangani perjanjian untuk segera memenuhi perlengkapan kapal tersebut dibolehkan berlayar.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)