Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Sistem Antrian Online
Rabu, 15 November 2017 - 00:06 WIB
Sosialisasi penyebaran informasi terkait sistem pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare melibatkan para pengelola biro travel, Selasa (14/11/2017). Foto : Darwiaty Dalle/SINDOnews
A
A
A
Imigrasi Klas II Kota Parepare menggelar sosialisasi Penyebaran Informasi Tentang Sistem Pelayanan Paspor Bagi Warga Negara Indonesia, Selasa (14/11/2017).
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Kelas II Parepare Budi Mangantjo mengatakan ada keharusan untuk mengikuti antrian online dalam mengurus paspor. Setidaknya, kata dia, masyarakat mengetahui informasi dasar sebelum berkunjung ke kantor Imigrasi, karena akan dilaksanakan secara nasional.
"Uji coba antrian online dilaksanakan tanggal 17 November hingga 3 Desember mendatang. Penerapannya, dilaksanakan mulai 4 Desember, itu arahan dari pusat. Tetapi, tetap kita beri ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus di kantor," katanya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas II Parepare, Letehina mengatakan paspor merupakan dokumen lintas antar negara yang memuat identitas warga sebagai salah satu syarat menentukan maksud dan tujuan untuk ke luar negeri.
Olehnya itu dia menjelaskan persyaratan umum untuk pengurusan paspor."Diantaranya elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu di antara tiga opsi lainnya yaitu akta kelahiran, ijazah dan atau buku nikah. Ini yang disertakan," terang dia.
Sedangkan untuk perjalanan haji dan umrah, kata Letehina, rekomendasi harus berasal dari Kementerian Agama setempat serta surat pengantar biro perjalanan yang asli. "Namun rekomendasi khusus perjalanan haji atau umrahlah yang kerap kita temukan bermasalah. Untuk itu, yang kami layani tentu yang telah memenuhi persyaratan. Dan tak ada toleransi jika yang dipersyaratkan tidak dipenuhi," paparnya.
Imigrasi, tambah Letehina, menghimbau agar masyarakat mewaspadai adanya perubahan nama, untuk menghindari kasus perdata. Misalnya, lanjut dia, status perkawinan yang bias, ahli waris, dari sisi keimigrasian bisa dicekal, dan berbagai kasus perdata lainnya.
"Karena itu akan berdampak bagi pemohon sendiri," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Kelas II Parepare Budi Mangantjo mengatakan ada keharusan untuk mengikuti antrian online dalam mengurus paspor. Setidaknya, kata dia, masyarakat mengetahui informasi dasar sebelum berkunjung ke kantor Imigrasi, karena akan dilaksanakan secara nasional.
"Uji coba antrian online dilaksanakan tanggal 17 November hingga 3 Desember mendatang. Penerapannya, dilaksanakan mulai 4 Desember, itu arahan dari pusat. Tetapi, tetap kita beri ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus di kantor," katanya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas II Parepare, Letehina mengatakan paspor merupakan dokumen lintas antar negara yang memuat identitas warga sebagai salah satu syarat menentukan maksud dan tujuan untuk ke luar negeri.
Olehnya itu dia menjelaskan persyaratan umum untuk pengurusan paspor."Diantaranya elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu di antara tiga opsi lainnya yaitu akta kelahiran, ijazah dan atau buku nikah. Ini yang disertakan," terang dia.
Sedangkan untuk perjalanan haji dan umrah, kata Letehina, rekomendasi harus berasal dari Kementerian Agama setempat serta surat pengantar biro perjalanan yang asli. "Namun rekomendasi khusus perjalanan haji atau umrahlah yang kerap kita temukan bermasalah. Untuk itu, yang kami layani tentu yang telah memenuhi persyaratan. Dan tak ada toleransi jika yang dipersyaratkan tidak dipenuhi," paparnya.
Imigrasi, tambah Letehina, menghimbau agar masyarakat mewaspadai adanya perubahan nama, untuk menghindari kasus perdata. Misalnya, lanjut dia, status perkawinan yang bias, ahli waris, dari sisi keimigrasian bisa dicekal, dan berbagai kasus perdata lainnya.
"Karena itu akan berdampak bagi pemohon sendiri," jelasnya.
(bds)