Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Sistem Antrian Online

Rabu, 15 November 2017 - 00:06 WIB
Imigrasi Parepare Gelar...
Sosialisasi penyebaran informasi terkait sistem pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare melibatkan para pengelola biro travel, Selasa (14/11/2017). Foto : Darwiaty Dalle/SINDOnews
A A A
Imigrasi Klas II Kota Parepare menggelar sosialisasi Penyebaran Informasi Tentang Sistem Pelayanan Paspor Bagi Warga Negara Indonesia, Selasa (14/11/2017).

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Kelas II Parepare Budi Mangantjo mengatakan ada keharusan untuk mengikuti antrian online dalam mengurus paspor. Setidaknya, kata dia, masyarakat mengetahui informasi dasar sebelum berkunjung ke kantor Imigrasi, karena akan dilaksanakan secara nasional.

"Uji coba antrian online dilaksanakan tanggal 17 November hingga 3 Desember mendatang. Penerapannya, dilaksanakan mulai 4 Desember, itu arahan dari pusat. Tetapi, tetap kita beri ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus di kantor," katanya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas II Parepare, Letehina mengatakan paspor merupakan dokumen lintas antar negara yang memuat identitas warga sebagai salah satu syarat menentukan maksud dan tujuan untuk ke luar negeri.

Olehnya itu dia menjelaskan persyaratan umum untuk pengurusan paspor."Diantaranya elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu di antara tiga opsi lainnya yaitu akta kelahiran, ijazah dan atau buku nikah. Ini yang disertakan," terang dia.

Sedangkan untuk perjalanan haji dan umrah, kata Letehina, rekomendasi harus berasal dari Kementerian Agama setempat serta surat pengantar biro perjalanan yang asli. "Namun rekomendasi khusus perjalanan haji atau umrahlah yang kerap kita temukan bermasalah. Untuk itu, yang kami layani tentu yang telah memenuhi persyaratan. Dan tak ada toleransi jika yang dipersyaratkan tidak dipenuhi," paparnya.

Imigrasi, tambah Letehina, menghimbau agar masyarakat mewaspadai adanya perubahan nama, untuk menghindari kasus perdata. Misalnya, lanjut dia, status perkawinan yang bias, ahli waris, dari sisi keimigrasian bisa dicekal, dan berbagai kasus perdata lainnya.

"Karena itu akan berdampak bagi pemohon sendiri," jelasnya.
(bds)
Berita Terkait
Pembayaran PBB di Parepare...
Pembayaran PBB di Parepare Mulai Pakai Sistem Online Tahun Ini
Parepare Akan Terapkan...
Parepare Akan Terapkan Pembayaran PPB dengan Sistem Online
PPDB di Parepare Terapkan...
PPDB di Parepare Terapkan Sistem Satu Pintu Berbasis Online
Diduga Bakar Ruang Detensi...
Diduga Bakar Ruang Detensi Imigrasi Parepare, WNA Asal Iran Diamankan
Imigrasi Parepare Buka...
Imigrasi Parepare Buka Layanan Eazy Passport di Pinrang
Kakanwil Ajak Pegawai...
Kakanwil Ajak Pegawai Kanim Parepare Bekerja Profesional-Berintegritas
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
2 jam yang lalu
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
2 jam yang lalu
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
2 jam yang lalu
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
15 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
15 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 jam yang lalu
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved