Presiden Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah akan melakukan pembebasan bersyarat. Hal ini sudah dibahas di dalam rapat internal pemerintah.
Namun dia menegaskan pembebasan itu tidak berlaku bagi napi koruptor. “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,” katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (6/4/2020).
Dia pun menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan revisi regulasi untuk membebaskan napi koruptor. Menurutnya pemerintah hanya akan fokus pada napi pidana umum saja.
“Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” ungkapnya.
Jokowi mengatakan langkah pembebasan napi ini juga dilakukan oleh negara-negara lain dalam jumlah yang cukup besar. Misalnya saja di Iran membebaskan 95.000 dan Brasil 34.000 napi.
“Di negara-negara lain juga melakukan hal yang sama. Kita juga, minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi,” tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan persetujuannya tersebut karena lapas yang ada sudah melebihi dari kapasitasnya. Hal ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas yang ada.
Dia menegaskan pembebasan bersyarat harus dilakukan secara ketat. “Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya,” ucapnya.
Namun dia menegaskan pembebasan itu tidak berlaku bagi napi koruptor. “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,” katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (6/4/2020).
Dia pun menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan revisi regulasi untuk membebaskan napi koruptor. Menurutnya pemerintah hanya akan fokus pada napi pidana umum saja.
“Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” ungkapnya.
Jokowi mengatakan langkah pembebasan napi ini juga dilakukan oleh negara-negara lain dalam jumlah yang cukup besar. Misalnya saja di Iran membebaskan 95.000 dan Brasil 34.000 napi.
“Di negara-negara lain juga melakukan hal yang sama. Kita juga, minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi,” tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan persetujuannya tersebut karena lapas yang ada sudah melebihi dari kapasitasnya. Hal ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas yang ada.
Dia menegaskan pembebasan bersyarat harus dilakukan secara ketat. “Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya,” ucapnya.
(msd)