Pengamat: PSBB Sebaiknya untuk DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten

Senin, 06 April 2020 - 10:20 WIB
Pengamat: PSBB Sebaiknya...
Penerapan PSBB sebaiknya diprioritaskan untuk daerah yang masuk dalam zona merah virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan virus Corona. Melalui Permenkes itu, daerah dapat mengajukan izin PSBB terhadap wilayahnya ke pemerintah pusat.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, sejauh mana program ini akan berjalan efektif. Mengingat, banyak negara memang memilih karantina wilayah yang dianggap sangat efektif.

"Beda Korea Utara yang cepat memblokade wilayahnya. Pertanyaan saya apakah anggaran Rp405 triliun dengan pembatasan sosial ini akan digunakan untuk apa saja," tutur Jerry saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/4/2020).

Saat ini cara yang paling efektif adalah karantina di rumah serta isolasi selama 14 hari dan social distancing. Menurut dia, jika Permenkes PSBB dikeluarkan karena kejar target maka ada sisi weakness atau kelemahannya. "Seperti sosialisasi masih kurang apalagi saat ini Working from Home and Stay at Home masih kurang dipatuhi," ujarnya.

Lebih lanjut Jerry menyatakan, perlu digarisbawahi di sini soal bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus Corona. Dia melihat nantinya penanganannya seperti apa? Apakah diberikan bantuan masker?

"Sarung tangan ini penting. Penting juga bantuan logistik seperti apa, apakah ini dijelaskan? Atau ada aturan baku yang diatur dalam Perppu atau Keppres," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, kriteria penetapan PSBB daerah juga harus jelas seperti apa dan daerah mana saja yang harus diprioritaskan mendapatkan izin pembatasan sosial. "Paling penting yang red zone atau zona merah seperti Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Jateng dan Banten," ungkap dia.

Begitu pula, surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes poin-poin inti juga harus jelas. "Praktik pelaksanaan PSBB harus (3T) terukur terarah serta terkonsep," tandasnya.
(msd)
Berita Terkait
Petugas Gabungan Beri...
Petugas Gabungan Beri Berbagai Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Razia PSBB, Kendaraan...
Razia PSBB, Kendaraan Plat Nomor Daerah Banyak Terjaring Petugas
DKI Jakarta Kembali...
DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi
Pencabutan Sanksi Denda...
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
PSBB Kota Tegal Berakhir,...
PSBB Kota Tegal Berakhir, Warga Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Jakarta Bisa Berlakukan...
Jakarta Bisa Berlakukan Kembali PSBB Ketat Jika Hal Ini sampai Terjadi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
21 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved