Pengamat: PSBB Sebaiknya untuk DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten

Senin, 06 April 2020 - 10:20 WIB
Pengamat: PSBB Sebaiknya...
Penerapan PSBB sebaiknya diprioritaskan untuk daerah yang masuk dalam zona merah virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan virus Corona. Melalui Permenkes itu, daerah dapat mengajukan izin PSBB terhadap wilayahnya ke pemerintah pusat.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, sejauh mana program ini akan berjalan efektif. Mengingat, banyak negara memang memilih karantina wilayah yang dianggap sangat efektif.

"Beda Korea Utara yang cepat memblokade wilayahnya. Pertanyaan saya apakah anggaran Rp405 triliun dengan pembatasan sosial ini akan digunakan untuk apa saja," tutur Jerry saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/4/2020).

Saat ini cara yang paling efektif adalah karantina di rumah serta isolasi selama 14 hari dan social distancing. Menurut dia, jika Permenkes PSBB dikeluarkan karena kejar target maka ada sisi weakness atau kelemahannya. "Seperti sosialisasi masih kurang apalagi saat ini Working from Home and Stay at Home masih kurang dipatuhi," ujarnya.

Lebih lanjut Jerry menyatakan, perlu digarisbawahi di sini soal bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus Corona. Dia melihat nantinya penanganannya seperti apa? Apakah diberikan bantuan masker?

"Sarung tangan ini penting. Penting juga bantuan logistik seperti apa, apakah ini dijelaskan? Atau ada aturan baku yang diatur dalam Perppu atau Keppres," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, kriteria penetapan PSBB daerah juga harus jelas seperti apa dan daerah mana saja yang harus diprioritaskan mendapatkan izin pembatasan sosial. "Paling penting yang red zone atau zona merah seperti Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Jateng dan Banten," ungkap dia.

Begitu pula, surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes poin-poin inti juga harus jelas. "Praktik pelaksanaan PSBB harus (3T) terukur terarah serta terkonsep," tandasnya.
(msd)
Berita Terkait
Petugas Gabungan Beri...
Petugas Gabungan Beri Berbagai Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Razia PSBB, Kendaraan...
Razia PSBB, Kendaraan Plat Nomor Daerah Banyak Terjaring Petugas
DKI Jakarta Kembali...
DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi
Pencabutan Sanksi Denda...
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
PSBB Kota Tegal Berakhir,...
PSBB Kota Tegal Berakhir, Warga Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
PSBB Kota Bekasi Resmi...
PSBB Kota Bekasi Resmi Diperpanjang
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
8 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
8 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved