Massa Hadang Upaya Penahanan Bos Galian C ke Lapas

Kamis, 15 Agustus 2019 - 18:15 WIB
Massa Hadang Upaya Penahanan Bos Galian C ke Lapas
Puluhan orang yang diduga massa pendukung bos galian pasir yang menjadi tersangka kasus pencurian tanah negara itu menghadang proses penahanan tersangka di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kamis (15/8/2019) sore.
A A A
MOJOKERTO - Proses penahanan bos galian c (pasir) di Kejaksaan Negeri Mojokerto diwarnai dengan aksi penghadangan massa.

Puluhan orang yang diduga massa pendukung bos galian pasir yang menjadi tersangka kasus pencurian tanah negara itu menghadang proses penahanan tersangka di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kamis (15/8/2019) sore.

Massa meminta agar terdakwa tidak ditahan di Lapas Mojokerto karena merasa tidak bersalah mengambil tanah yang diklaim memang menjadi haknya.

Massa dengan menggunakan dua minibus menghadang laju kendaraan tahanan yang akan membawa tersangka Sumardi, 47, warga Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kkabupaten Kediri yang juga bos galian c terbesar di Kabupaten Mojokerto.

Massa juga menutup pintu keluar kejaksaan negeri mojokerto meminta agar tersangka tidak ditahan di Lapas Mojokerto. Aksi penolakan dari massa ini dilakukan karena tersangka merasa tidak bersalah dalam kasus pencurian tanah milik Kejaksaan Agung di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan proses negoisasi, akhirnya dengan dikawal ketat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono, tersangka Sumardi langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Mojokerto.

Penahanan dilakukan Kejari Mojokerto setelah kasus pencurian tanah negara tersebut sudah P-21 dan ada pelimpahan berkas perkara dari Polres Mojokerto.

Kasus pencurian ini terjadi pada tahun 2018 lalu, terdakwa Sumardi, selaku Direktur CV Bumi Leuser Samudra, mengambil tanah milik negara di empat titik.

Kasus ini semula ditangani Polres Mojokerto berdasarkan laporan dari Kejaksaan Agung yang memiliki tanah tersebut. Setelah proses penyidikan di Polres Mojokerto selesai, selanjutnya berkas perkara langsung dilimpahkan oleh Polres Mojokerto ke Kejari Mojokerto.

Kajari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, kasus ini sebenarnya masalah kecil berupa pencurian tanah biasa. “Kejaksaan akan membuktikan di pengadilan saat persidangan nanti,” kata Rudi.

Rudi membantah jika ada proses negoisasi dan penghadangan massa sehingga penahanan berjalan a lot.

“Ini sebenarnya ini masalah kecil perkara pencurian. Nanti teman-teman kawal dan akan kami buktikan di pengadilan. Perbuatan terdakwa disangkakan dengan pasal 362 junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 167 ayat satu junto pasal 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8498 seconds (0.1#10.140)