Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas Madiun
A
A
A
MOJOKERTO - Aparat kepolisian kembali membongkar praktik peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas IA Madiun.
Temuan itu terungkap setelah petugas menggerebek aktivitas pasangan mesum di sebuah kamar kos sebuah rumah di Desa dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Empat orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 7,48 gram narkoba jenis sabu, serta 1.400 butir pil double L. Barang bukti tersebut merupakan sisa dari sabu yang sudah diedarkan di wilayah Bumi Majapahit.
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan aktivitas mesum di sebuah rumah di wilayah Ngoro. Kemudian kami lakukan penggerebekan. Kami amankan dua orang, yakni Rendi Jhohanuari, 31, asal Desa/Kecamatan Ngoro dan pasangannya," kata Kanitreskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat, Minggu (14/7/2019).
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mendapati sebuah alat hisap sabu dan sebuah telepon seluler (ponsel) serta tiga plastik klip yang berisi sisa sabu. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya rekaman video sejumlah pemuda yang sedang melakukan pesta sabu. Belakangan diketahui, video tersebut diambil Di, wanita muda yang diamankan bersama Rendi.
"Jadi saat pesta sabu, mereka sempat membuat video. Dari itulah kemudian kami lakukan pengejaran dan identifikasi. Selanjutkan kami lakukan pencarian ke tersangka lainnya," kata Selimat.
Bermodal video tersebut, polisi lantas menangkap EkoTri Prasetyo, 26, saat berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Kutorejo. Tak berhenti disitu, dari nyanyian keduanya polisi kemudian meringkus Dedi Setiawan, 27, dan Soesilo Dwi Erwanto, 28, asal Desa Kweden, Kecamatan Mojoanyar. Keduanya diringkus di perumahan Jabon Estate, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
"Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Klas IA Madiun. Keempat pelaku ini saling terikat dan memiliki tugas serta peran masing-masing," kata Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Dedi berperan sebagai penghubung ke jaringan Lapas. Sedangkan Soesilo sebagai pengantar alias kurir. Sementara Rendi dan Eko bertugas untuk mengendarkan sabu serta pil double L itu pengedar kelas teri bahkan ke sejumlah konsumen langsung.
"Setiap kali transaksi, jaringan ini bisa mencapai 0,5 ons dengan nilai transaksi mencapai Rp41 juta. Ini cukup besar. Mereka sangat licin, karena metode yang digunakan terputus. Sistem pembayaran via transfer, jadi tidak pernah tatap muka," kata Kapolsek.
Hingga kini, kata Kapolsek, pihaknya masih mendalami kasus peredaran sabu jaringan Lapas Klas IA Madiun ini. Selain mengamankan empat pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga menyita uang Rp4,8 juta serta kartu ATM platinum, alat isap sabu, serta lima unit ponsel.
"Keempat tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas dia.
Temuan itu terungkap setelah petugas menggerebek aktivitas pasangan mesum di sebuah kamar kos sebuah rumah di Desa dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Empat orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 7,48 gram narkoba jenis sabu, serta 1.400 butir pil double L. Barang bukti tersebut merupakan sisa dari sabu yang sudah diedarkan di wilayah Bumi Majapahit.
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan aktivitas mesum di sebuah rumah di wilayah Ngoro. Kemudian kami lakukan penggerebekan. Kami amankan dua orang, yakni Rendi Jhohanuari, 31, asal Desa/Kecamatan Ngoro dan pasangannya," kata Kanitreskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat, Minggu (14/7/2019).
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mendapati sebuah alat hisap sabu dan sebuah telepon seluler (ponsel) serta tiga plastik klip yang berisi sisa sabu. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya rekaman video sejumlah pemuda yang sedang melakukan pesta sabu. Belakangan diketahui, video tersebut diambil Di, wanita muda yang diamankan bersama Rendi.
"Jadi saat pesta sabu, mereka sempat membuat video. Dari itulah kemudian kami lakukan pengejaran dan identifikasi. Selanjutkan kami lakukan pencarian ke tersangka lainnya," kata Selimat.
Bermodal video tersebut, polisi lantas menangkap EkoTri Prasetyo, 26, saat berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Kutorejo. Tak berhenti disitu, dari nyanyian keduanya polisi kemudian meringkus Dedi Setiawan, 27, dan Soesilo Dwi Erwanto, 28, asal Desa Kweden, Kecamatan Mojoanyar. Keduanya diringkus di perumahan Jabon Estate, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
"Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Klas IA Madiun. Keempat pelaku ini saling terikat dan memiliki tugas serta peran masing-masing," kata Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Dedi berperan sebagai penghubung ke jaringan Lapas. Sedangkan Soesilo sebagai pengantar alias kurir. Sementara Rendi dan Eko bertugas untuk mengendarkan sabu serta pil double L itu pengedar kelas teri bahkan ke sejumlah konsumen langsung.
"Setiap kali transaksi, jaringan ini bisa mencapai 0,5 ons dengan nilai transaksi mencapai Rp41 juta. Ini cukup besar. Mereka sangat licin, karena metode yang digunakan terputus. Sistem pembayaran via transfer, jadi tidak pernah tatap muka," kata Kapolsek.
Hingga kini, kata Kapolsek, pihaknya masih mendalami kasus peredaran sabu jaringan Lapas Klas IA Madiun ini. Selain mengamankan empat pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga menyita uang Rp4,8 juta serta kartu ATM platinum, alat isap sabu, serta lima unit ponsel.
"Keempat tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas dia.
(nth)