Akses Masuk Rumah Ditutup Tetangga, Ibu-Anak Ngungsi

Sabtu, 25 Mei 2019 - 19:56 WIB
Akses Masuk Rumah Ditutup Tetangga, Ibu-Anak Ngungsi
Seorang ibu bersama seorang anaknya terpaksa harus tidur di rumah tetangganya lantaran akses jalan menuju rumahnya di pagar besi oleh tetangganya sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
JEMBER - Seorang ibu bersama seorang anaknya terpaksa harus tidur di rumah tetangganya lantaran akses jalan menuju rumahnya di pagar besi oleh tetangganya sendiri yang bernama Ali Mustofa.

Pemagaran itu dilakukan karena lahan tersebut disinyalir milik Ali Mustofa.

Dengan perasaan sedih, Senemah, warga Jalan Imam Bonjol, Jember, menceritakan kepada tetangganya perihal kasus yang menimpanya.

Apalagi sejak empat hari lalu, Senemah bersama anaknya yang baru kelas 1 SMP mengungsi di rumah majikannya karena akses jalan menuju rumahnya ditutup pagar besi oleh Ali Mustofa.

Padahal menurut Senemah, rumah dan lahan yang berada di sekitar rumahnya itu telah dibeli oleh suaminya dari seorang bernama Sakur yang tak lain juga tetangganya sendiri pada tahun 2002 silam. Namun sejauh ini jual beli itu tidak ada bukti otentik.

“Bukti pembelian, surat itu disimpan suami saya. Hingga suami saya meninggal dunia, saya tidak menemukannya. Namun para tetangga saya tahu jika rumah dan sebagian tanah saya hasil membeli dari Sakur,” kata Senemah.

Senemah mengaku kaget karena Sakur diduga menjual lagi kepada orang lain bernama Ali Mustofa. Hingga akhinya Ali Mustofa memagar jalur menuju rumahnya itu dengan pagar besi dan menggemboknya. Padahal jalan itu akses satu satunya menuju rumah Senemah.

Lantaran tak menemukan jalan lain untuk masuk ke rumahnya, Senemah bersama anaknya akhirya tidur di rumah majikannya yang masih berdekatan dengan rumahnya.

Hingga anaknya yang baru SMP tersebut akan berangkat sekolah terpaksa meminjam baju temannya berikut buku pelajarannya. Begitupun senemah harus meminjam baju dari istri majikannya.

Sayangnya Ali Mustofa tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, Roni, kuasa hukum Senemah, menyayangkan sifat yang ditunjukkan Ali Mustofa dengan menutup akses jalan menuju rumah Senemah dengan pagar besi.

“Padahal sejatinya surat jual beli atas rumah dan tanah di areal rumah tersebut juga belum tentu keabsahannya,” ujar Roni.

Apalagi, kata Roni, Ali Mustofa telah membangun rumahnya itu dengan disulap menjadi rumah kost dengan berdinding tembok besar yang ternyata juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kendati demikian, menurut Roni, dirinya akan tetap memediasi kasus ini hingga menemukan titik temu terbaik dan tidak merugikan kedua belah pihak.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0476 seconds (0.1#10.140)