KH Maimun dan Habib Luthfi Ajak Umat Islam Taati Putusan KPU

Sabtu, 04 Mei 2019 - 15:49 WIB
KH Maimun dan Habib Luthfi Ajak Umat Islam Taati Putusan KPU
Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawar Rembang, Jawa Tengah, KH Maimun Zubair. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah ulama, habaib dan cendekiawan muslim, menghadiri acara Multaqo yang diinisiasi oleh ulama sepuh KH Maimun Zubair dan Habib Luthfi di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Acara tersebut diselenggarakan untuk menyikapi situasi dan kondisi bangsa agar tetap terjaga stabilitas keamanan dan ukhuwah Islamiyah. "Acara ini mengajak para ulama, habaib dan cendekiawan muslim agar memberikan suri tauladan kepada ummat dalam menjaga situasi damai terutama menjalani Ramadhan dan Idul Fitri," katar KH Maimun Zubair di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawar Rembang, Jawa Tengah ini, mengatakan, stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Ketika keimanan lenyap, keamanan akan tergoncang. Kedua unsur ini saling mendukung. Karena itu, umat Islam berkewajiban ikut dan proaktif menjaga keamanan negara dengan cara kembali ke kesepakatan para pendiri negara (Founding Father), yang memiliki visi menegakkan NKRI dan negara Pancasila. Artinya, tidak ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan keresahan, instabilitas, perpecahan dan kekacauan di masyarakat.

"Para ulama, habaib, dan cendekiawan muslim perlu terus menjadi garda terdepan dalam membangun baldatun tayyibatun wa rabun Ghafur," kata dia.

Para ulama sepakat bahwa hukum taat kepada ulil amri adalah wajib. Kaum muslimin tidak diperolehkan memberontak ulil amri. Prinsip ini menjadi pegangan dalam berbangsa dan bernegara. Ulil amri adalah orang atau lembaga yang memiliki kekuasaan karena diberi otoritas oleh negara. Oleh karena itu jika dikaitkan dengan permasalahan pemilu, ulil amrinya adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan MK.

"Seluruh umat Islam wajib taat kepada keputusan KPU, Bawaslu dan MK jika menyangkut masalah hasil pemilu karena mereka adalah lembaga negara yang diberi wewenang berdasarkan UU untuk menyelenggrakan pemilu dan mengumumkan hasilnya. Sebaiknya umat Islam menghindari tindakan yang mengarah kepada bughat," kata dia.

Ketaatan di sini bisa bermakna tidak keluar untuk mengangkat senjata, melakukan revolusi, meskipun tidak sesuai dengan aspirasinya. Prinsip ketaatan ini untuk menjaga kelangsungan sistem sosial agar tidak terjadi anarki. "Kalau ingin melakukan perbaikan, dalam bahasa Imam al-Ghazali disebutkan, untuk membangun sebuah bangunan, tidak perlu merobohkan sebuah kota," kata dia.

Menurut dia, bughot dilarang menurut fiqih dan pelakunya harus ditindak tegas. Hal ini berbeda dengan kritik. Kritik terhadap penguasa adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Kritik Atau protes harus disampaikan dengan cara yang damai, bijak dan melalui jalur hukum yang sesuai konstitusional.

"Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden harus menjadi momen penting untuk ber-fastabiqul khoirot atau berlomba-lomba dalam kebaikan dan prestasi. Karena itu, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dituntut untuk mengembangkan kehidupan politik yang yang demokratis berdasarkan Pancasila dan berpegang pada etika keadaban yang tinggi," kata dia.

Keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI tidak boleh rusak atau terkoyak hanya karena ada Pemilu yang berlangsung lima tahun sekali. "Jangan sampai sikap kita yang tidak demokratis dan mengabaikan keadaban dalam politik sampai mengorbankan keutuhan dan persatuan bangsa," kata dia.

Untuk itu, Multaqo ini menegaskan kembali kesepakatan pendiri bangsa dan alim ulama bahwa NKRI adakah bentuk negara yang sesuai dengan Islam yang Rahmatan Lil Alamin dan Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa.

"Mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan menghindari tindakan melawan hukum (inkonstitusional) serta mengimbau umat Islam mewujudkan stabilitas keamanan dan situasi kondusif dengan mengedepankan persamaan di atas perbedaan," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2857 seconds (0.1#10.140)