Menpora Imam Nahrawi Akhirnya Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Rabu, 18 September 2019 - 18:45 WIB
Menpora Imam Nahrawi Akhirnya Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.

"Ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sekadar informasi, IMR adalah Imam Nahrawi. Sementara MIU adalah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Nahrawi.

Pada 11 September lalu, penyidik KPK telah menahan Miftahul Ulum. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ulum ditahan karena kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pribadi Menpora Ditahan Lebih Dahulu
Sebelumnya Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora selama 20 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ulum ditahan karena kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Ulum) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah. Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujarnya.

Miftahul Ulum merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.31 WIB, Rabu malam (11/9/2019). Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, kemeja lengan panjang berwarna gelap sudah berbalut rompi orange bergaris hitam. Di lengan kiri, Ulum memanggul tas gemblok hitam.

Saat keluar, Ulum tersenyum. Dia mengangguk saat ditanya penahanannya karena statusn Ulum telah menjadi tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

"Ini saya penanganannya sudah naik ke penyidikan," ujar Ulum sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Sebelum penahanan ini, KPK belum mengumumkan status tersangka untuk Ulum. Namun, Febri menyebut penahanan itu sudah melewati proses menyidikan dan akan segera disampaikan secara lengkap pada konfrensi pers yang akan dilaksanakan pada waktu dekat.

"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," jelas Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019)

Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19% dari anggaran hibah KONI yang dicairkan
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3101 seconds (0.1#10.140)