Hadiri Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Divonis 2 Bulan

Senin, 04 Februari 2019 - 18:46 WIB
Hadiri Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Divonis 2 Bulan
PN Sleman menggelar sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Gunungkdul, Ngadiyono, Senin (4/2/2019). FOTO/SINDnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Gunungkidul dari Partai Gerindra, Ngadiyono divonis dua bulan penjara, dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp7,5 juta subsider dua bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sleman dalam sidang putusan di PN setempat, Senin (4/2/2019).

Ngadiyono divonis bersalah lantaran menggunakan mobil dinasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul saat menghadiri kampanye calon presiden (Capres) no urut 2 di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Beran, Tridadi, Sleman, 28 November 2018 lalu.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menutut terdakwa 3 bulan penjara dengan
masa percobaan enam bulan dan denda Rp10 juta subsider empat bulan. Atas putusan ini terdakwa juga tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Dalam amar putusan majelsi hakim yang dibacakan hakim ketua Suparna terungkap tindakan terdakwa terbukti bersalah dan sah melanggar pasal 521 Jo 280 ayat (1)huruf h Undang-Undang (UU) No7/2017 tentang pemilu. Yaitu sebagai peserta dan atau tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas mobil dinas pemerintah.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU ditawarkan apakan ada tanggapan, baik
menerima, pikir-pikir atau banding.

Terdakwa Ngadiyono kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, menyatakan menerima. Sedangkan JPU
M Ismet Kurniawan menyatakan pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa, Asman Samendawe mengatakan kliennya dalam kegiatan itu mengakui menggunakan mobil dinas. “Kami juga siap membayar denda, sesuai dengan putusan majelis hakim,”ungkapnya usai sidang.

Sedangkan Anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengapresiasi putusan hakim, serta bertekad akan meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran dalam proses Pemilu 2019. “Ini bukti kami bersikap tegas terhadap pelaku pelanggaran pemilu. Kedepan akan kami tingkatkan pengawasan,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3002 seconds (0.1#10.140)