Penumpang Air Asia Bercanda Bawa Bom di Bandara Adisutjipto

Jum'at, 06 Desember 2019 - 20:10 WIB
Penumpang Air Asia Bercanda...
Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH ditahan untuk diperiksa petugas keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta lantaran bercanda mengaku membawa bom, Jumat (6/12/2019). FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH sempat ditahan untuk diperiksa petugas keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta lantaran bercanda mengaku membawa bom, Jumat (6/12/2019).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika pintu pesawat ditutup dan pesawat akan melakukan push back, TH mengatakan kepada temannya bahwa dia membawa bom.
Pramugari yang mendengar perkataan itu kemudian melaporkannya kepada kapten pesawat untuk diteruskan kepada petugas Aviation Security Air Asia.

Petugas Aviation Security Air Asia langsung menindaklanjuti laporan itu dengan membawa penumpang TH ke ruang pemeriksaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.

"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," kata Agus Pandu Purnama, Jumat (6/12/2019) sore.

Sebagai tindak lanjut, penerbangan TH beserta rekannya dibatalkan. AP melepaskan TH dan rekannya karena tidak berhak melakukan penahanan. Meski begitu, hal ini akan disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk ditindaklanjuti.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi," katanya.

Menurut Pandu, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai Pasal 437 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.
(amm)
Berita Terkait
Teror Bom Pakai Nomor...
Teror Bom Pakai Nomor Telepon Asing Bukti Tantangan Keamanan Digital Lintas Negara
Dapat Ancaman Bom, Pesawat...
Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Saudi Airlines yang...
Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Dikabarkan Bawa 442 Jemaah Haji Kloter 12
Dapat Ancaman Bom, 376...
Dapat Ancaman Bom, 376 Jemaah Haji Penumpang Pesawat Saudi Airlines Dievakuasi di Kualanamu
Ancaman Bom Dikirim...
Ancaman Bom Dikirim Pelaku ke 10 Sekolah di Depok via Email, Ternyata Begini Isinya
10 Sekolah di Depok...
10 Sekolah di Depok Diteror Bom, Gegana Langsung Menyisir
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
1 jam yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
2 jam yang lalu
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
3 jam yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
5 jam yang lalu
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
9 jam yang lalu
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved