Penumpang Air Asia Bercanda Bawa Bom di Bandara Adisutjipto

Jum'at, 06 Desember 2019 - 20:10 WIB
Penumpang Air Asia Bercanda...
Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH ditahan untuk diperiksa petugas keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta lantaran bercanda mengaku membawa bom, Jumat (6/12/2019). FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH sempat ditahan untuk diperiksa petugas keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta lantaran bercanda mengaku membawa bom, Jumat (6/12/2019).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika pintu pesawat ditutup dan pesawat akan melakukan push back, TH mengatakan kepada temannya bahwa dia membawa bom.
Pramugari yang mendengar perkataan itu kemudian melaporkannya kepada kapten pesawat untuk diteruskan kepada petugas Aviation Security Air Asia.

Petugas Aviation Security Air Asia langsung menindaklanjuti laporan itu dengan membawa penumpang TH ke ruang pemeriksaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.

"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," kata Agus Pandu Purnama, Jumat (6/12/2019) sore.

Sebagai tindak lanjut, penerbangan TH beserta rekannya dibatalkan. AP melepaskan TH dan rekannya karena tidak berhak melakukan penahanan. Meski begitu, hal ini akan disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk ditindaklanjuti.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi," katanya.

Menurut Pandu, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai Pasal 437 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.
(amm)
Berita Terkait
Teror Bom Pakai Nomor...
Teror Bom Pakai Nomor Telepon Asing Bukti Tantangan Keamanan Digital Lintas Negara
Dapat Ancaman Bom, Pesawat...
Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Saudi Airlines yang...
Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Dikabarkan Bawa 442 Jemaah Haji Kloter 12
Dapat Ancaman Bom, 376...
Dapat Ancaman Bom, 376 Jemaah Haji Penumpang Pesawat Saudi Airlines Dievakuasi di Kualanamu
Ancaman Bom Dikirim...
Ancaman Bom Dikirim Pelaku ke 10 Sekolah di Depok via Email, Ternyata Begini Isinya
10 Sekolah di Depok...
10 Sekolah di Depok Diteror Bom, Gegana Langsung Menyisir
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved