Penumpang Air Asia Bercanda Bawa Bom di Bandara Adisutjipto

Jum'at, 06 Desember 2019 - 20:10 WIB
Penumpang Air Asia Bercanda Bawa Bom di Bandara Adisutjipto
Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH ditahan untuk diperiksa petugas keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta lantaran bercanda mengaku membawa bom, Jumat (6/12/2019). FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH sempat ditahan untuk diperiksa petugas keamanan Bandara Adisutjipto Yogyakarta lantaran bercanda mengaku membawa bom, Jumat (6/12/2019).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika pintu pesawat ditutup dan pesawat akan melakukan push back, TH mengatakan kepada temannya bahwa dia membawa bom.
Pramugari yang mendengar perkataan itu kemudian melaporkannya kepada kapten pesawat untuk diteruskan kepada petugas Aviation Security Air Asia.

Petugas Aviation Security Air Asia langsung menindaklanjuti laporan itu dengan membawa penumpang TH ke ruang pemeriksaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.

"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," kata Agus Pandu Purnama, Jumat (6/12/2019) sore.

Sebagai tindak lanjut, penerbangan TH beserta rekannya dibatalkan. AP melepaskan TH dan rekannya karena tidak berhak melakukan penahanan. Meski begitu, hal ini akan disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk ditindaklanjuti.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi," katanya.

Menurut Pandu, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai Pasal 437 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8976 seconds (0.1#10.140)