ASN Purwakarta Merokok saat Kerja Disanksi Wakaf 10 Alquran

Kamis, 04 Juli 2019 - 11:48 WIB
ASN Purwakarta Merokok saat Kerja Disanksi Wakaf 10 Alquran
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan tentang larangan merokok bagi pegawai saat jam kerja kepada sejumlah wartawan. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Kabupaten Purwakarta siap-siap kena sanksi mewakafkan 10 eksemplar Alquran jika kedapatan merokok saat jam kerja.

Sanksi itu diterapkan menyusul dikeluarkannya kebijakan larangan merokok bagi semua pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Harapannya, pelayanan dan pekerjaan para pegawai, baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun OPD bisa berjalan optimal, apalagi sudah tertuang dalam aturan peraturan bupati (perbup).

"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok, puntung ataupun sisa pembakaran rokok," kata Anne di Purwakarta, Kamis (4/7/2019).

Peraturan ini, ujar Anne, sudah mulai berjalan. Saat ini, sedang dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta, termasuk sanksi bagi yang melanggar.

Bupati mengemukakan, sudah ada tiga ASN yang terkena sanksi tersebut. Ketiga ASN tersebut tepergok saat Anne melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mereka kedapatan merokok saat kerja di lingkungan Setda Purwakarta.

“Kami berikan sanksi langsung, ya harus menyumbangkan kitab suci Alquran. Sampai hari ini sudah ada 30 ekslempar yang terkumpul," ujar Bupati.

Nanti, tutur Anne, Alquran yang terkumpul akan disumbangkan ke masjid, musala, madrasah, dan sekolah termasuk anak-anak yang belum memiliki Alquran.

"Dengan aturan ini diharapkan pegawai dapat sadar bahwa pentingnya kesehatan serta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan rapih serta bebas dari asap rokok," tutur Anne.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menungkapkan, ke depan, pihaknya akan membentuk tim pengawas khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD.

Jika tim ini sudah terbentuk, kata Asep, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar. Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat, akan dikenakan sanksi. "Kami harapkan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja," kata Asep.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0064 seconds (0.1#10.140)