Tolak Wacana Menaker, Buruh Minta Perusahaan Tetap Bayar THR Tepat Waktu

Kamis, 09 April 2020 - 13:54 WIB
Tolak Wacana Menaker,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
Buruh Jawa Barat menolak wacana Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah soal penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020. Buruh tetap meminta THR tetap dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan pasal 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh dii Perusahaan menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menyatakan, ekonomi perusahaan sedang lesu akibat wabah corona. Tapi di sisi lain ada hak buruh yang menjadi kewajiban perusahaan yang mesti dipenuhi. Karena itu mesti ada komunikasi antara perusahaan dan buruh atau pekerja.

"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," kata Ida. (Baca : THR Wajib Dibayar, Menperin Beri Opsi Perusahaan Utang ke Bank)

Namun, Roy mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum pembayaran THR dapat dicicil ataupun ditunda. Bahkan, apabila pembayaran THR kepada pekerja atau buruh terlambat pengusaha wajib dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. (Baca : Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK)

Memang, Roy mengakui pandemi COVID-19 berdampak pada perusahaan. Akan tetapi yang paling terdampak sebenarnya adalah pekerja. Sebagian mereka dirumahkan tanpa dibayar sama sekali. Bahkan, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang enggan meliburkan pekerja padahal pemerintah mencanangkan kebijakan social distancing, physical distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini artinya, masih banyak pekerja atau buruh yang bertaruh nyawa.

"Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menegaskan agar Pengusaha membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan malah memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan, merugikan dan mengorbankan pekerja," imbuh dia.

Arif budianto
(muh)
Berita Terkait
Buruh: Banyak Pengusaha...
Buruh: Banyak Pengusaha Nakal Manfaatkan Isu Corona untuk Tunda THR
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Buruh Tolak Surat Edaran...
Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh
Buruh Demo Besar-besaran,...
Buruh Demo Besar-besaran, Minta THR Jangan Dicicil!
Buruh Tolak Edaran Menaker...
Buruh Tolak Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh
Pandemi Corona, DPRD...
Pandemi Corona, DPRD DKI: THR PJLP Harus Dibayarkan
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
2 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
2 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
4 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
4 jam yang lalu
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved