Tolak Wacana Menaker, Buruh Minta Perusahaan Tetap Bayar THR Tepat Waktu
A
A
A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat menolak wacana Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah soal penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020. Buruh tetap meminta THR tetap dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan pasal 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh dii Perusahaan menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menyatakan, ekonomi perusahaan sedang lesu akibat wabah corona. Tapi di sisi lain ada hak buruh yang menjadi kewajiban perusahaan yang mesti dipenuhi. Karena itu mesti ada komunikasi antara perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," kata Ida. (Baca : THR Wajib Dibayar, Menperin Beri Opsi Perusahaan Utang ke Bank)
Namun, Roy mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum pembayaran THR dapat dicicil ataupun ditunda. Bahkan, apabila pembayaran THR kepada pekerja atau buruh terlambat pengusaha wajib dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. (Baca : Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK)
Memang, Roy mengakui pandemi COVID-19 berdampak pada perusahaan. Akan tetapi yang paling terdampak sebenarnya adalah pekerja. Sebagian mereka dirumahkan tanpa dibayar sama sekali. Bahkan, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang enggan meliburkan pekerja padahal pemerintah mencanangkan kebijakan social distancing, physical distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini artinya, masih banyak pekerja atau buruh yang bertaruh nyawa.
"Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menegaskan agar Pengusaha membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan malah memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan, merugikan dan mengorbankan pekerja," imbuh dia.
Arif budianto
"Berdasarkan pasal 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh dii Perusahaan menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menyatakan, ekonomi perusahaan sedang lesu akibat wabah corona. Tapi di sisi lain ada hak buruh yang menjadi kewajiban perusahaan yang mesti dipenuhi. Karena itu mesti ada komunikasi antara perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," kata Ida. (Baca : THR Wajib Dibayar, Menperin Beri Opsi Perusahaan Utang ke Bank)
Namun, Roy mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum pembayaran THR dapat dicicil ataupun ditunda. Bahkan, apabila pembayaran THR kepada pekerja atau buruh terlambat pengusaha wajib dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. (Baca : Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK)
Memang, Roy mengakui pandemi COVID-19 berdampak pada perusahaan. Akan tetapi yang paling terdampak sebenarnya adalah pekerja. Sebagian mereka dirumahkan tanpa dibayar sama sekali. Bahkan, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang enggan meliburkan pekerja padahal pemerintah mencanangkan kebijakan social distancing, physical distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini artinya, masih banyak pekerja atau buruh yang bertaruh nyawa.
"Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menegaskan agar Pengusaha membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan malah memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan, merugikan dan mengorbankan pekerja," imbuh dia.
Arif budianto
(muh)