Pemkot Depok Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 30 April

Kamis, 09 April 2020 - 08:50 WIB
Pemkot Depok Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 30 April
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang waktu belajar di rumah bagi siswa sekolah hingga 30 April 2020. Alasannya, pandemi Corona masih terjadi dan angka kasus orang yang tertinfeksi COVID-19 terus bertambah.

"Hari ini telah diterbitkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/117-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat tertulis bahwa belajar di rumah diperpanjang hingga 30 April 2020. Awalnya masa belajar di rumah hanya sampai 13 April. "Masa belajar di rumah diperpanjang mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020," ungkap Idris. (Baca juga; Disnaker Depok Daftarkan 120 Karyawan Ramayana Ter-PHK untuk Kartu Prakerja )

Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok mencatat kasus pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal berjumlah 31 orang. "Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.5349 seconds (0.1#10.140)