Tak Tercakup BPJS, Warga Miskin Pangandaran Gratis Berobat di RSUD Pandega

Selasa, 07 April 2020 - 18:55 WIB
Tak Tercakup BPJS, Warga...
RSUD Pandega Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A

Warga miskin di Kabupaten Pangandaran yang belum tercakup layanan BPJS tak perlu berkecil hati. Pemkab Pangandaran memberi garansi pelayanan kesehatan secara gratis bagi mereka di RSUD Pandega.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pelayanan gratis untuk warga miskin yang belum tercakup BPJS tersebut akan didanai oleh APBD Kabupaten Pangandaran.

"Untuk bisa mendapat pelayanan gratis tersebut, warga miskin cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa warga tersebut berdomisili," kata Jeje. (Baca : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Kata Ridwan Kamil)

Jeje menambahkan, layanan gratis RSUD Pandega Pangandaran, diharapkan masyarakat bisa merasakan keberpihakan Pemerintah kepada warganya dalam memenuhi hak masyarakat di bidang kesehatan.

"Kami tidak mau mendengar keluhan masyarakat saat ada yang sakit tidak mau berobat ke RSUD lantaran tidak punya biaya untuk berobat," tambah Jeje.

Ditegaskan Jeje, RSUD Pandega Pangandaran tidak akan membedakan warga miskin atau orang kaya dalam memberikan pelayanan kesehatan."Seluruh pasien bakal dilayani sesuai SOP dan nyaman selama menjalani perawatan medis di RSUD Pandega," tegasnya. (Baca : Tanggung BPJS Kesehatan 80.732 Warga Miskin, Pemda KBB Gelontorkan Rp24 Miliar)

Jeje menyampaikan saat ini 73,8 persen warga Pangandaran sudah dijamin BPJS, sisanya pasti ada warga tidak mampu yang belum terjamin. ”Kami tidak ingin ada kejadian warga yang berobat ke RSUD Pandega Pangandaran terkendala lantaran administrasi,” terangnya.

Persoalan administrasi saat memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat jangan sampai berbelit. ”Permudahlah karena persoalan teknis bisa diselesaikan belakangan yang penting masyarakat masyarakat terlayani secara maksimal,” papar Jeje.
(muh)
Berita Terkait
Penyakit yang Tidak...
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Polemik Jaminan Kesehatan...
Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
Catat, Dirut Bilang...
Catat, Dirut Bilang Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal
Wajib BPJS untuk Mendapatkan...
Wajib BPJS untuk Mendapatkan Layanan Publik, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
Jadi Syarat Wajib Pelayanan...
Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
5 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
6 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
7 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved