Tak Tercakup BPJS, Warga Miskin Pangandaran Gratis Berobat di RSUD Pandega

Selasa, 07 April 2020 - 18:55 WIB
Tak Tercakup BPJS, Warga...
RSUD Pandega Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A

Warga miskin di Kabupaten Pangandaran yang belum tercakup layanan BPJS tak perlu berkecil hati. Pemkab Pangandaran memberi garansi pelayanan kesehatan secara gratis bagi mereka di RSUD Pandega.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pelayanan gratis untuk warga miskin yang belum tercakup BPJS tersebut akan didanai oleh APBD Kabupaten Pangandaran.

"Untuk bisa mendapat pelayanan gratis tersebut, warga miskin cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa warga tersebut berdomisili," kata Jeje. (Baca : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Kata Ridwan Kamil)

Jeje menambahkan, layanan gratis RSUD Pandega Pangandaran, diharapkan masyarakat bisa merasakan keberpihakan Pemerintah kepada warganya dalam memenuhi hak masyarakat di bidang kesehatan.

"Kami tidak mau mendengar keluhan masyarakat saat ada yang sakit tidak mau berobat ke RSUD lantaran tidak punya biaya untuk berobat," tambah Jeje.

Ditegaskan Jeje, RSUD Pandega Pangandaran tidak akan membedakan warga miskin atau orang kaya dalam memberikan pelayanan kesehatan."Seluruh pasien bakal dilayani sesuai SOP dan nyaman selama menjalani perawatan medis di RSUD Pandega," tegasnya. (Baca : Tanggung BPJS Kesehatan 80.732 Warga Miskin, Pemda KBB Gelontorkan Rp24 Miliar)

Jeje menyampaikan saat ini 73,8 persen warga Pangandaran sudah dijamin BPJS, sisanya pasti ada warga tidak mampu yang belum terjamin. ”Kami tidak ingin ada kejadian warga yang berobat ke RSUD Pandega Pangandaran terkendala lantaran administrasi,” terangnya.

Persoalan administrasi saat memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat jangan sampai berbelit. ”Permudahlah karena persoalan teknis bisa diselesaikan belakangan yang penting masyarakat masyarakat terlayani secara maksimal,” papar Jeje.
(muh)
Berita Terkait
Penyakit yang Tidak...
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Polemik Jaminan Kesehatan...
Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
Catat, Dirut Bilang...
Catat, Dirut Bilang Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal
Wajib BPJS untuk Mendapatkan...
Wajib BPJS untuk Mendapatkan Layanan Publik, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
Jadi Syarat Wajib Pelayanan...
Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
43 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved