Salurkan Beasiswa hingga Rp2,48 Miliar, BP Jamsostek Jamin Pendidikan Anak Peserta

Jum'at, 14 Februari 2020 - 16:14 WIB
Salurkan Beasiswa hingga Rp2,48 Miliar, BP Jamsostek Jamin Pendidikan Anak Peserta
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bandung Suci terus berupaya menekan potensi anak putus sekolah. Khususnya, bagi anak-anak peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja melalui program bantuan beasiswa.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menyebutkan, sepanjang 2019, pihaknya mendistribusikan beasiswa hingga Rp2,48 miliar untuk anak peserta BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

"Pemberian beasiswa pada tahun 2019 hanya untuk satu anak peserta, yaitu sebesar Rp12 juta. Pada 2020 ini, ditingkatkan menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," sebut Suhedi di Bandung, Jumat (14/2/2020).(Baca juga; Catat Sederet Tambahan Manfaat BP Jamsostek bagi Pekerja di Indonesia )

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian, lanjut Suhedi, BP Jamsostek kini memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja hingga ahli waris yang ditinggalkan baik janda, duda, hingga perlindungan berupa beasiswa bagi anak ahli waris yang ditinggalkan.

Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, kata Suhedi, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak. Saat ini, menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. "Jadi kenaikan manfaat beasiswa BP Jamsostek tersebut mencapai 1.350%," katanya.

Suhedi juga mengatakan, BP Jamsostek dan pemerintah sangat berharap, dengan adanya beasiswa ini, pendidikan anak-anak peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja akan lebih terjamin.

Suhedi memaparkan tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja tersebut. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. (Baca juga; Mengetahui Lebih Jauh Manfaat Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek )

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

"Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun," paparnya.

Sementara pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

"Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja. Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," tandas Suhedi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2209 seconds (0.1#10.140)