Usut Kasus Korupsi di SMKN 2 dan Distan, Kejari Karawang Periksa Puluhan Saksi

Kamis, 06 Februari 2020 - 17:35 WIB
Usut Kasus Korupsi di SMKN 2 dan Distan, Kejari Karawang Periksa Puluhan Saksi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara maraton memeriksa puluhan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di SMK 2 Karawang dan Dinas Pertanian.

Penyidik Kejaksaan memeriksa kasus di SMK II pada tahun anggaran2015-2016 senilai Rp7 miliar, dan Dinas Pertanian senilai Rp 9,2 miliar tahun anggaran 2018.

Dua perkara korupsi ini sudah memasuki tahap penyidikan dan penyidik masih mengarah kepada tersangka yang melakukan dugaan penyelewengan.

"Perkembangan atas perkara yang kami tangani ini sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi ditngkat penyidikan. Kami masih mendalami keterangan saksi dan juga alat bukti lainnya hingga kita bisa menetapkan tersangkanya. Kami hanya ingin memastikan perkara yang kami tangani ini berjalan sesuai aturan sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Karawang Prasetyo Budi Utoyo, Kamis (6/2/20).

Menurut Prasetyo, penanganan perkara SMK II Karawang terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Dana Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah (PMMS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Sedangkan untuk dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian terkait dengan pengelolaan dana DAK. "Dua perkara ini kita periksa secara maraton dan kami harapkan semuanya berjalan lancar sesuai dengan target," ujar dia.

Prasetyo menuturkan, dalam menangani perkara ini tim penyidik bekerja fokus menyelesaikan hingga tuntas tanpa dipengaruhi oleh siapapun. Oleh karena itu dia meminta dukungan masyarakat agar dapat menyelesaikan perkara ini secepatnya.

"Jadi kalau ada orang yang mengaku dari institusi kejaksaan dan meminta uang laporkan langsung kekejaksaan atau kepolisian karena dipastikan ada pihak yang memanfaatkan. Kami bekerja secara profesional jadi tidak ada urusan seperti itu," tutur Prasetyo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3928 seconds (0.1#10.140)