Perempuan Hamil di Luar Nikah Punya Hak Pelayanan Kesehatan
Rabu, 02 Oktober 2019 - 00:11 WIB
Foto/Istimewa/Ilustrasi
A
A
A
Perempuan hamil di luar nikah kerap mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Akibatnya, banyak perempuan dengan kasus seperti itu enggan datang ke pos pelayanan terpadu (posyandu).
Padahal, mereka pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama untuk memeriksakan kandungannya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, pemerintah sudah maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk melayani wanita hamil di luar nikah.
"Dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, kami tidak tebang pilih. Hanya saja sering terjadi, wanita hamil di luar nikah terkesan mengabaikan pentingnya kesehatan," kata Yadi.
Yadi menambahkan, pemerintah tidak melihat status wanita hamil, apakah hamil melalui pernikahan sah atau tidak. "Ketika wanita hamil di luar nikah datang ke fasilitas kesehatan termasuk posyandu atau puskesmas, wajib dilayani," ujar dia.
Yadi menuturkan, posyandu merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh kader, bidan, dan pemerintah desa. "Posyandu juga bukan hanya tempat bagi wanita hamil, namun juga bisa digunakan untuk aktivitas lain, seperti imunisasi, timbang berat badan, dan penyuluhan kesehatan," tutur Yadi.
Ibu hamil datang ke posyandu dan fasilitas pelayanan kesehatan, ungkap dia, sangat penting untuk mengontrol kondisi ibu dan anak dalam kandungan. Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kasus gizi buruk, gizi kurang, dan stunting.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, tingkat fartisifasi ibu hamil dan balita datang ke Posyandu tergolong baik.
Pada 2019 jumlah Posyandu sebanyak 527, dari jumlah tersebut terbagi menjadi 3 kategori diantaranya, Posyandu Madya 271, Posyandu Purnama 201 dan Posyandu Mandiri 55.
Padahal, mereka pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama untuk memeriksakan kandungannya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, pemerintah sudah maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan termasuk melayani wanita hamil di luar nikah.
"Dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, kami tidak tebang pilih. Hanya saja sering terjadi, wanita hamil di luar nikah terkesan mengabaikan pentingnya kesehatan," kata Yadi.
Yadi menambahkan, pemerintah tidak melihat status wanita hamil, apakah hamil melalui pernikahan sah atau tidak. "Ketika wanita hamil di luar nikah datang ke fasilitas kesehatan termasuk posyandu atau puskesmas, wajib dilayani," ujar dia.
Yadi menuturkan, posyandu merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh kader, bidan, dan pemerintah desa. "Posyandu juga bukan hanya tempat bagi wanita hamil, namun juga bisa digunakan untuk aktivitas lain, seperti imunisasi, timbang berat badan, dan penyuluhan kesehatan," tutur Yadi.
Ibu hamil datang ke posyandu dan fasilitas pelayanan kesehatan, ungkap dia, sangat penting untuk mengontrol kondisi ibu dan anak dalam kandungan. Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kasus gizi buruk, gizi kurang, dan stunting.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, tingkat fartisifasi ibu hamil dan balita datang ke Posyandu tergolong baik.
Pada 2019 jumlah Posyandu sebanyak 527, dari jumlah tersebut terbagi menjadi 3 kategori diantaranya, Posyandu Madya 271, Posyandu Purnama 201 dan Posyandu Mandiri 55.
(awd)