Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap saat Berjudi

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:05 WIB
Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap saat Berjudi
Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap saat Berjudi
A A A
PADANG - Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) serta dua orang bandar judi ditangkap polisi Sektor Padang Selatan di Kawasan Gunung Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat.

Para penjudi ini digerebek di sebuah rumah yang dijadikan sarang perjudian usai mendapat laporan dari warga setempat pada Kamsi pagi (7/5/2015).

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai, kartu remi, dadu dan rekap judi togel.

Kelima orang penjudi ini pun langsung digiring ke Mapolsek Padang Selatan berserta barang bukti yang berhasil disita.

Menurut Kapolsek Padang Selatan Kompol Sukirman, penangkapan para pelaku judi ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang selama ini merasa resah dengan ulah mereka yang tidak mau ditegur oleh warga.

“Atas perbuatannya kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” kata Kapolsek, Kamis (7/5/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8678 seconds (0.1#10.140)