Dua Kakek Bejad Tiduri ABG hingga Hamil

Selasa, 28 April 2015 - 17:03 WIB
Dua Kakek Bejad Tiduri ABG hingga Hamil
Dua Kakek Bejad Tiduri ABG hingga Hamil
A A A
MAJALENGKA - Dua kakek bejad berinisial Sr (70) dan Ak (61) warga RT 03/06 Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka tega mencabuli Anak Baru Gede (ABG), berinisial Ml (13).

Kini korban yang juga masih merupakan tetangga kedua pelaku harus menanggung aib, karena hamil dua bulan akibat perbuatan pelaku.

Sr mengaku menyetubuhi Ml sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD. Setiap habis melakukan persetubuhan, Sr menyebutkan selalu memberi korban imbalan Rp10 ribu."Dia menerima imbalannya. Sudah tujuh kali saya melakukan ditempat yang berbeda-beda" ucapnya.

Sementara Ak (61), mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumahnya. Dia menyetubuhi korban dengan alasan tidak bisa menahan nafsu."Sejak 2007 saya sudah ditinggal istri karena meninggal," katanya.

Semula, Ml oleh Ak akan dijadikan menantu untuk anaknya. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran Ml, berdasarkan pengakuan tersangka, mengaku menaruh hati padanya."Ml mengatakan kalau dia cintanya kepada saya, bukan ke anak saya," tuturnya.

Menurut Ak, kasus tersebut mulai terungkap setelah Ml bercerita bahwa alat kelamin dirinya berbeda dengan milik Sr. "Setelah mendengar cerita korban seperti itu, awalnya saya ingin mengirim surat ke ketua RT tentang kasus ini," ujarnya.

Namun, belum juga melaporkan kasus Ml dengan Sr, korban hamil dan menjadi perbincangan di kampung. "Akhirnya saya bersama Sr yang harus bertanggungjawab," kata Ak.

Ak yang juga mengaku penjaga Masjid ini mengatakan dirinya berpacaran dengan Ml sejak bulan puasa 2014.

"Persetubuhan hanya dua kali. Pertama dikeluarkan (spermanya, red) di dalam yang kedua di luar, tiap kali melakukan hubungan saya kasih Ml uang Rp10 ribu," katanya.

Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Fitransyah mengatakan rumah kedua pelaku dengan korban hanya berjarak 12 meter. "Jadi masih tetangga dekat, jika pelaku memanggil korban cukup melambaikan tangan," sebutnya.

Kasat Reskrim mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 2002 jo Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7468 seconds (0.1#10.140)