665 Bungkus Rokok Palsu Disita Satpol PP Semarang

Rabu, 01 April 2015 - 18:27 WIB
665 Bungkus Rokok Palsu Disita Satpol PP Semarang
665 Bungkus Rokok Palsu Disita Satpol PP Semarang
A A A
SEMARANG - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng dan Kota Semarang berhasil menyita 665 bungkus rokok palsu.

Penyitaan rokok palsu tersebut dilakukan saat menggelar razia di Jalan Madukoro dan Jalan Hasanudin Kecamatan Semarang Utara, Rabu (1/4/2015).

Razia dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam razia itu, petugas langsung mendatangi warung-warung rokok yang ada di kawasan itu untuk melakukan pengecekan.

Dari pengecekan, banyak rokok yang dijual di toko-toko rokok itu diketahui palsu. Selain meniru produk-produk rokok resmi, ratusan bungkus rokok tersebut diketahui juga tidak bercukai.

Petugas kemudian menyita 665 bungkus rokok palsu dan tidak bercukai tersebut. Rokok-rokok yang disita itu terdiri dari 87 merek yang menyerupai produk rokok asli seperti Malioboro, AL, CC Mild, Djimat, Joe Ma Djoe (257), Voontry, Apoche, Miri dan merk lain.

“Saya tidak tahu kalau itu rokok palsu, soalnya kata penjualnya itu rokok asli,” kata Nurmah (54) salah satu pedagang yang menjual rokok-rokok palsu tersebut.

Nurmah mengaku, rokok-rokok tersebut didapatnya dari para sales yang sering datang ke tempatnya. Juga ada beberapa produk yang dibelinya dari penjual besar di daerah lain.

“Saya beli dari agen besar namanya Yanto. Saya baru dua bulan jualan rokok (palsu) itu,” imbuhnya.

Nurmah tidak dapat berbuat apa-apa saat petugas menyita semua rokok di kiosnya. Dirinya juga hanya menurut saat petugas meminta KTP dan menandatangani berita acara.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, razia rokok palsu tersebut merupakan kerjasama antara Satpol PP Kota Semarang dan Provinsi Jateng.

Di mana razia tersebut dilakukan untuk penegakan Perda Provinsi Jateng nomor 1 dan 2 tahun 2011 tentang peredaran rokok ilegal dan pajak daerah.

“Di Kota Semarang ini masih banyak rokok palsu tanpa cukai yang beredar di pasaran. Selain merugikan masyarakat dan para produsen rokok resmi, hal ini juga merugikan Negara karena pendapatan dari cukai berkurang,” kata dia.

Kusnandir mengatakan, rokok-rokok palsu yang berhasil disita itu nantinya akan dibawa ke kantor Satpol PP Provinsi. Sementara kepada penjual, nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Penjualnya akan dimintai keterangan terkait penjualan rokok palsu itu. Ini juga merupakan langkah penyelidikan untuk membongkar produsen rokok ilegal di Jateng,” timpalnya.

Mengenai tindak lanjut dari razia itu, lanjut Kusnandir, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok palsu di Kota Semarang.

Sementara untuk menelusuri produsen-produsen rokok palsu itu, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Provinsi Jateng.

“Soalnya banyak produsen rokok palsu itu berada di daerah lain di luar Semarang, sehingga yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP Provinsi,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4438 seconds (0.1#10.140)