Pasangan Mesum Dinikahkan di Kantor Polisi

Kamis, 29 Januari 2015 - 19:35 WIB
Pasangan Mesum Dinikahkan di Kantor Polisi
Pasangan Mesum Dinikahkan di Kantor Polisi
A A A
MALANG - Pelaku pencabulan dinikahkan Muhfid Aristanto, dan pasangannya Puput Limasiyanti (17) dinikahkan polisi, di kantor Mapolres Malang. Muhfid dipolisikan keluarga istrinya, karena telah menghamili Puput.

Prosesi akad nikah dipimpin Wakil Ketua Kepala Urusan Agama Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Cholil Fanani, dihadiri orangtua Puput, Moch Salim dan keluarga pihak laki-laki.

"Pernikahan ini mendapat rekomendasi dari kantor Pengadilan Agama, karena Puput umurnya baru 17 tahun," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).

Diterangkan dia, Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 mensyaratkan, seorang perempuan boleh menikah ketika sudah berusia 18 tahun, dan laki-laki sudah berusia 21 tahun.

"Ya pernikahan ini berlangsung di salah satu ruangan Polres Malang, atas persetujuan keluarga dua mempelai," terangnya.

Masih kata dia, dengan adanya pernikahan secara resmi ini, praktis proses hukum atas Muhfid Aristanto pun dipertimbangkan. "Tentu kita akan hentikan, sebab tersangka sudah mengaku bertanggung jawab," tandasnya.

Sebelumnya, Muhfid Aristanto berstatus tersangka dan menjalani masa tahanan di Polres, karena menghamili Puput. Dia dilaporkan keluarga korban, atas tindakan pencabulan yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan.

Apesnya, mengetahui pasangan mesumnya hamil, tersangka yang kini berstatus menikah itu menghindar untuk bertanggung jawab.

Saat menjalani proses hukum, ayahanda Muhfid Aristanto, Syariono melakukan pendekatan dan akhirnya disepakati untuk menikahkan keduanya. Niat baik ini membebaskan Muhfid Aristanto dari segala sangkaan pidana.

Sebelumnya, dia diancam penjara 15 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara selama 15 tahun

"Kasusnya bermula saat kedua pasangan ini bertemu di rumah Mufid Aristanto Sariono, di wilayah Turen. Dalam pertemuan ini, keduanya pasangan itu sempat menegak miras," jelasnya.

Di bawah pengaruh alkohol, keduanya melakukan hubungan suami isteri. Fatalnya, sesudah peristiwa itu terjadi, tamu bulanan Puput berhenti berkunjung. Sementara hasil pemeriksaan dokter, Puput positif hamil.

Saat melaporkan kasus ini ke polisi, kandungan Puput sudah mencapai tujuh bulan. Mengetahui Puput hamil, Mufid menghindar untuk bertanggung jawab. Keluarga korban lantas mempolisikannya.

Saat diperiksa di ruang PPA, pelaku mengakui bahwa pada saat itu dia sedang berkumpul sama temannya Yoga dan yang lain. Mereka berempat sementara pesta miras.

Tak lama berselang datang Puput. Kehadiran Puput membuat libido Mufid Yang kini dijadikan tersangka terusik. Namun sebelum menikmati tubuh korban, Mufid memberikan korban miras. Setelah korban mabuk, korban diperkosa.

Saat menjalani proses hukum di polres, keluarga Muhfid terus melakukan pendekatan dengan keluarga Puput. Hasilnya, disepakati agar keduanya dinikahkan secara resmi.

Meski sudah ada kesepakatan, namun untuk menikahkan kedua pasangan mesum ini terkendala. Puput limasiyanti masih dibawah umur, sehingga harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama setempat (KUA).

Saat akad nikah berlangsung. orangtua perempuan Moch Salim turut mendampingi mempelai berdua. Kini, setelah menikah, pelaku terbebas dari hukuman penjara. Keduanya pun tidak perlu lagi berbuat mesum.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4049 seconds (0.1#10.140)