Pencuri Cincin Batu Akik Beraksi di Bukittinggi

Rabu, 28 Januari 2015 - 15:55 WIB
Pencuri Cincin Batu Akik Beraksi di Bukittinggi
Pencuri Cincin Batu Akik Beraksi di Bukittinggi
A A A
BUKITTINGGI - Demam batu akik membuat para pencuri kini mulai mengintai cincin batu akik sebagai sasaran pencurian.

Di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian dengan barang bukti lima ratus lebih cincin batu akik, serta mesin asah batu cincin.

Dua pencuri cincin batu akik itu adalah Afrinal alias Kacak (30) serta Taufik alias Kancia (36).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Albert Zai mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan salah seorang pedagang sekaligus perajin cincin batu akik di kawasan Kebun Binatang Bukittinggi.

Dari hasil olah tempat kejadian dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri di kebun binatang pada 18 Januari lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 532 buah cincin batu akik dan alat pengasah batu cincin. Selain itu, polisi juga menyita enam buah ikat cincin, empat buah batu akik, serta selembar uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan satu batu cincin.

"Barang bukti cincin yang 500-an itu mereka jual ke Pasaman Barat dan berhasil kita sita. Nah, alat untuk asah batunya itu disimpan tidak jauh dari rumah salah satu tersangka," kata AKP Albert Zai, Rabu (28/1/2015).

Dari keterangan tersangka, demam cincin batu akik akhir-akhir ini membuat harga jual cincin batu akik meningkat tajam. Hal ini membuat mereka nekat mencuri cincin batu akik untuk dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar ini menawarkan menjual sabu kepada tersangka Kacak dan Kancia, persis di saat mereka diinterogasi polisi.

"Mereka punya handhone, jadi ada SMS masuk, isinya berbunyi masih pesan lagi nggak," ujar AKP Albert Zai.

Anggota polisi yang memegang handphone tersangka, membalas SMS pengedar sabu itu untuk menjebak. "Kita koordinasi sama anggota Satnarkoba, sehinga dapatlah dua orang pelaku lagi yakni Wan (26) dan Eri (28)."

Albert Zai menyebutkan, kedua tersangka pelaku pencurian terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan terhadap pengedar narkoba kini masih dalam tahap pengembangan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8351 seconds (0.1#10.140)