Gumuk Pasir di Parangkusumo Terancam Hilang

Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:37 WIB
Gumuk Pasir di Parangkusumo Terancam Hilang
Gumuk Pasir di Parangkusumo Terancam Hilang
A A A
BANTUL - Pengelola laboratorium Geoparsial di kawasan Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, merasa khawatir, lahan gumuk pasir yang berada di Parangkusumo dan saat digunakan sebagai laboratorium Geoparsial akan hilang lebih cepat.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang melindungi kawasan tersebut. Padahal, pembangunan tambak udang tak berizin di kawasan tersebut semakin massif.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Geospasial Ari Dartoyo mengakui, kawasan laboratorium Geoparsial yang berupa gumuk pasir di kawasan Parangkusumo sudah mulai banyak berkurang akibat perambahan tambak udang yang kian massif belakangan ini.

Gumuk pasir yang satu-satunya ada di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara ini, terancam hilang jika pemerintah tidak segera membuat kebijakan perlindungan.

“Kami harap pemerintah agar segera membuat kebijakan perlindungan,” ungkapnya, saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2014).

Meski sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah membuat kebijakan akan menutup tambak udang di kawasan tersebut, pada 31 Desember 2015 nanti, namun dia khawatir karena tidak adanya payung hukum yang melindungi, hingga 31 Desember nanti, akan terjadi over eksploitasi.

Over eksploitasi itu sendiri terjadi karena tidak kontrol pasti dari pemerintah. Saat ini, lahan potensial sekitar 500 hektare yang mendukung kawasan inti gumuk pasir, karena mendukung aliran angin bebas yang membentuk gunung-gunung pasir di kawasan tersebut.

Meski sebenarnya kawasan inti gumuk pasir hanya sekitar 48 hektare, dan pihaknya menginginkan adanya perluasan sekitar 150 hektare. “Jadi kami ingin existing sekitar 200 hektare. Tetapi kami prihatin belum bisa melakukannya, padahal sebenarnya penting,” ungkapnya.

Terlebih, saat ini semakin banyak tambak yang berdiri tak jauh dari kawasan inti gumuk pasir tersebut. Saat ini sudah ada sekitar 4-5 hektare kawasan tersebut yang kini sudah didirikan tambak udang.

Jarak yang terdekat tambak udang dengan kawasan inti hanya puluhan meter. Dia khawatir, karena jumlah tambak di seputaran jalan tembus Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok, semakin banyak.

Menurutnya, kawasan seputaran jalan tembus tersebut sebagian masuk zona inti. Selain itu, kawasan itu juga ada tanaman yang bisa melindungi gumuk pasir, seperti tanaman Pandan yang bisa menahan gerakan pasir.

Namun massifnya pendirian tambak udang di kawasan tersebut merusak tanaman, sehingga ancaman tambak udang semakin besar bagi gumuk pasir yang kini menjadi laboratorium geoparsial tersebut.

“Kami ingin ada peraturan turunan dari Undang-undang UU No 27 Tahun 2007. Undang-undang tersebut hanya mengatur Gumuk Pasir sebagai kawasan khusus, belum ada peraturan penjelasannya,” paparnya.

Pemerintah setempat memang harus segera membuat kebijakan konkrit baik berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) mengingat pentingnya peran gumuk pasir.

Beberapa peran gumuk pasir yang harus dipertahankan di antaranya adalah untuk melindungi instiusi air laut masuk ke daratan, penahan gelombang tsunami hingga penahan angin masuk ke pemukiman, di samping bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan lain sebagainya.

Sementara itu, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah membuat kesepakatan dengan para petambak agar tambak ditutup. Dia memberi batas waktu, hingga 31 Desember 2014, tambak-tambak udang tersebut sudah ditutup.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan petambak kalau 31 Desember harus tutup, dan mereka sudah sepakat jika sewaktu-waktu ditutup dan mereklamasi,” katanya.

Dari kesepakatan yang dibuat bulan Juni lalu, hingga batas akhir Desember, diperoleh keterangan tambak udang tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Pemkab saat ini sudah mengajukan Raperda tentang zonasi ke DPRD Bantul, agar nantinya bisa dijadikan sebagai landasan hukum.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6894 seconds (0.1#10.140)